“Unsur-unsur pasal 378 KUHP(penipuan) tidak terpenuhi sama sekali, karena perbuatan tersebut adalah pelaksanaan perjanjian jasa bukan rangkaian kebohongan ataupun tipu muslihat,”tegasnya.
Niko Nixon menegaskan bahwa perbuatan terdakwa adalah sengketa keperdataan murni yang harus diselesaikan diranah hukum perdata ataupun wanprestasi.
Ia meminta Majelis Hakim dalam putusannya menerima Nota Pembelaan atau Pledoi Penasehat Hukum terdakwa untuk seluruhnya.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan JPU,”ujarnya.
Ia juga meminta Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana(onslag).
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan martabatnya. Membebebankan biaya kepada negara,”pungkasnya./RD
Harga emas kembali melemah pada Kamis (23/10), mendekati level terendah dalam dua minggu terakhir setelah…
Tinggal lama di Bali membutuhkan kombinasi kenyamanan, fleksibilitas, dan biaya yang terencana. Villa bulanan memberi…
Festival Hackathon 24 jam di Telkom AI Connect Aceh menghadirkan 10 tim mahasiswa terbaik se-Indonesia…
PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali mengukir prestasi internasional yang sekaligus menjadi wujud nyata sinergi…
BRI Region 6/Jakarta 1 berkolaborasi dengan PT Pelindo (Persero) Regional 2 sukses menyelenggarakan event finansial…
Jakarta, 24 Oktober 2025 - Sebagai bank digital bagian dari BRI Group, Bank Raya (AGRO) terus menunjukkan komitmennya…
This website uses cookies.