“Unsur-unsur pasal 378 KUHP(penipuan) tidak terpenuhi sama sekali, karena perbuatan tersebut adalah pelaksanaan perjanjian jasa bukan rangkaian kebohongan ataupun tipu muslihat,”tegasnya.
Niko Nixon menegaskan bahwa perbuatan terdakwa adalah sengketa keperdataan murni yang harus diselesaikan diranah hukum perdata ataupun wanprestasi.
Ia meminta Majelis Hakim dalam putusannya menerima Nota Pembelaan atau Pledoi Penasehat Hukum terdakwa untuk seluruhnya.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan JPU,”ujarnya.
Ia juga meminta Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana(onslag).
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan martabatnya. Membebebankan biaya kepada negara,”pungkasnya./RD
Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…
Padang, 12 Juni 2026 – Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas…
Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara petugas,…
Jakarta, 8 Juni 2026 – PT SUCOFINDO (PERSERO) resmi meluncurkan Environmental and Social Innovation Award…
Peran rumah dalam kehidupan masyarakat terus berkembang seiring perubahan pola aktivitas dan gaya hidup. Tidak…
Pergerakan harga emas dunia masih menunjukkan kecenderungan melemah pada perdagangan pekan ini. Meskipun sesekali muncul…
This website uses cookies.