Hal yang sama juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam, Arif Darmawan Wiratama dan Adjudian Syafitra. “Pikir-pikir juga, Majelis,” ungkapnya.
Setelah mendengarkan seluruh keterangan peserta sidang atas putusan ini. Maka, Ketua Majelis Hakim, Welly Irdianto menyatakan bahwa sidang kasus penggelapan aset mendiang Benyamin Simorangkir (suami) berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau tanah (Lahan) kosong di komplek Ruko Sinar Bulan, Bengkong, Batam, dinyatakan selesai dan ditutup untuk umum.
“Sidang selesai dan dinyatakan tertutup untuk umum,” pungkasnya./Shafix
Page: 1 2
BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…
BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (14/4) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Jakarta, April 2026 – Perubahan pola kerja dalam beberapa tahun terakhir mendorong banyak profesional untuk…
Kesadaran akan pentingnya kemandirian finansial telah mengalami pergeseran besar dalam beberapa tahun terakhir, terutama di…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi…
This website uses cookies.