Categories: BATAM

Terbukti Lakukan Penggelapan, Nurmian Manalu Divonis 4 Bulan Penjara

Hal yang sama juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam, Arif Darmawan Wiratama dan Adjudian Syafitra. “Pikir-pikir juga, Majelis,” ungkapnya.

Setelah mendengarkan seluruh keterangan peserta sidang atas putusan ini. Maka, Ketua Majelis Hakim, Welly Irdianto menyatakan bahwa sidang kasus penggelapan aset mendiang Benyamin Simorangkir (suami) berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau tanah (Lahan) kosong di komplek Ruko Sinar Bulan, Bengkong, Batam, dinyatakan selesai dan ditutup untuk umum.

“Sidang selesai dan dinyatakan tertutup untuk umum,” pungkasnya./Shafix

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

3 hari ago

Kuliner Favorit Keluarga: Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya

Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…

4 hari ago

Bukan Sekadar Agensi, Longetiv.id Hadir Sebagai Mitra Tumbuh Digital Bisnis Lokal

Rizki Dewantoro Luncurkan Longetiv.id: Agensi Digital Marketing Baru untuk Transformasi Bisnis di Indonesia Rizki Dewantoro…

4 hari ago

Lebih Ramah Lingkungan, Operasional LRT Jabodebek 100% Menggunakan Listrik

LRT Jabodebek berkomitmen untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan ramah lingkungan dengan mengoperasikan…

4 hari ago

Lokasi Strategis Bubur Ayam Jakarta 46: Mudah Dijangkau di Surabaya

Bubur Ayam Jakarta 46 kini hadir di Surabaya, menghadirkan kelezatan bubur ayam hangat khas tradisional…

4 hari ago

Libur Panjang Peringati Jumat Agung dan Paskah, KAI Daop 8 Surabaya Operasikan KA Tambahan

KAI Daop 8 Surabaya menghadirkan 4 perjalanan Kereta Api Tambahan selama periode 17 hingga 20…

4 hari ago

This website uses cookies.