BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada terdakwa Nurmian Manalu (isteri kedua) atas kasus penggelapan aset mendiang Benyamin Simorangkir (suami) berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau tanah (Lahan) kosong di komplek Ruko Sinar Bulan, Bengkong, Batam.
Sidang digelar di ruangan Wirjono Prodjodikoro oleh Ketua Majelis Hakim, Welly Irdianto didampingi hakim anggota Dina Puspasari dan Monalisa Anita Therisia Siagian, dibuka pada pukul 17.00 WIB, Senin 12 Agustus 2024.
“Menyatakan terdakwa Nurmian Manalu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum,” kata Ketua Majelis Hakim Welly Irdianto.
Majelis Hakim juga memutuskan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan, dan menetapkan barang bukti yang didapat dari terdakwa oleh Penuntut Umum tetap terlampir dalam berkas perkara. Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu,” kata Majelis Hakim.
Setelah membacakan amar putusan tersebut, Welly Irdianto memberikan waktu kepada terdakwa Nurmian Manalu untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Niko Nixon Situmorang apakah menerima atau tidak putusan tersebut.
Selang beberapa waktu, terdakwa Nurmian Manalu melalui, Niko Nixon Situmorang menyatakan kepada Majelis Hakim dan seluruh peserta sidang bahwa pihaknya akan pikir-pikir atas putusan ini.
“Pikir-pikir, yang mulia,” ujar Niko Nixon Situmorang.
Page: 1 2
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.