BATAM – Ruslan bin Jais, terdakwa kasus 49.930 butir ekstasi dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (31/5).
JPU Pengganti Yan menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 114 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tantang narkotika.
“Meminta supaya majelis Hakim menjatuhkan penjara selama seumur hidup kepada terdakwa Rulsan bin Jais. Hal-hal yang meingankan tidak ada, dan hal-hal yang memberatkan terdakwa telah melawan program pemerintah,” kata JPU.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Hakim anggota Reni Ambarita dan Taufik meminta supaya terdakwa berkonsultasi dengan Penasehat Hukum yang tidak hadir pada saat sidang.
Majelis Hakim kemudian menunda persidangan seminggu ke depan dengan agenda pembelaan.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
This website uses cookies.