BATAM – Sidang terdakwa Amat Tantoso dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong kembali digelar di ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri Batam, Senin(14/10/2019). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa Amat Tantoso dan empat saksi meringankan yang dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Rumondang Manurung dan Penasehat Hukum Nur Wafiq Warodat.
Setelah sidang dibuka, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk bertanya kepada terdakwa Amat Tantoso. JPU kemudian menanyakan kepada terdakwa bagaimana bisa mengenal dan bisa bertemu dengan saksi korban Kelvin Hong di Wei-wei Restoran Harbour Bay.
“Sebelumnya saya tidak kenal Hong Khon Chen, waktu di Wei wei Cafe itu kejadian baru pertama kali(bertemu). Selama ini yang saya tahu, Kelvin Hong adalah relasi Money Changer, tapi saya tidak pernah ketemu sama dia,” ujar terdakwa.
Terdakwa menjelaskan bahwa sekitar bulan Maret 2019, ia merasa uang kas di perusahaan selalu kurang, sehingga setiap sore uang relasi Money Changer selalu ada kurang.
“Uang operasional jadi kurang, sehingga saya sudah mulai curiga. Pada awal april setelah saya pulang dari kampung saya lihat keuangan perusahaan makin parah,” ujarnya.
Terdakwa kemudian menanyakan kepada Mina. Mina mengaku memakai uang milik relasi untuk dikirim ke Kelvin Hong. “Dari awal april uangnya sudah dipakai Mina kasih kepada Kelvin. Awal April keuangan perusahaan makin sulit,” jelasnya.
Terdakwa mengatakan pada tanggal 8 April 2019 perusahaan menerima selembar cek dari pengusaha berinisial YK senilai Rp 7 Miliar untuk pembayaran utang Kelvin.
“Tanggal 8 kami terima selembar cek lalu kami cairkan di Bank Mandiri, ternyata cek tersebut ada pernyataan dari bank Mandiri bahwa saldo tidak cukup.”ujarnya.
Menurut terdakwa sampai tanggal 10 April uangnya masih belum dicairkan. “Saya desak Mina, saya interogasi Mina, tanggal 10 April cek itu ditukar lagi dengan Cek Kelvin yang tanpa tanda tangan,”terangnya.
“Saya marah ke Mina kenapa cek yang sudah ditandatangani ditukar dengan cek yang tidak ditandatangani? Mina saya interogasi dari jam 4 sampai 6, akhirnya Mina mengaku bahwa uang yang dipinjamkan ke Kelvin tidak hanya Rp 7 M saja tapi Rp 30 Miliar,”jelasnya.
“Mina mengaku Kelvin itu selalu baik sama dia, valentine dikasih bunga, setiap hari dibelikan makanan, diiming-imingi dibukakan Money changer untuk dia, uang itu tidak akan dilarikan karena Kelvin janji punya bank di Indonesia,”jelasnya,
Terdakwa mengaku bahwa sore itu (10/4) memakai handphone Mina untuk menelepon Kelvin. “Sore itu saya pakai handphone Mina hubungi Kelvin. Saya ajak dia ke kantor saya tapi dia tidak mau datang. Katanya(Kelvin) kalau kamu mau jumpa di Wei-wei Restoran. Jadi saya waktu itu ngajak Mina, istri, Ujang(karyawan) dan Anton(sekurity).
JPU kemudian menanyakan maksud dari terdakwa mendatangi Kelvin di Wei-wei Restoran. “Tujuannya adalah untuk menandatangani cek,” jawab terdakwa.
JPU menanyakan soal pisau(sangkur) yang digunakan terdakwa untuk menusuk Kelvin. “Saya datang tidak bawa apa-apa, hanya dengan cek itu saja. Sampai di Wei-wei dan turun dari mobil, saya lihat security Anton ada bawa sangkur lalu saya pinjam,”jelasnya.
Terdakwa mengaku meminjam pisau tersebut untuk hanya untuk waspada dan keamanan. “Tujuanya karena yang dihadapin ini adalah Mafia, Mina mengaku Kelvin itu Mafia. Saya juga belum pernah ketemu orangnya(Kelvin). Saat itu(pinjam pisau) hanya untuk waspada dan untuk keamanan saja,”jelasnya.
Menurut terdakwa, setelah sampai di Wei-wei restoran, dia sempat diajak duduk dan makan oleh Kelvin. “Jadi duduk, awalnya dia ramah tawarin saya duduk makan minum, jadi saya duduk ngobrol sama dia,”jelasnya.
“Waktu duduk saya tanya kenapa cek sekian hari tidak bisa dicairkan? kenapa cek tidak ditandatangani dan ditukar? Jadi saya sodorkan cek untuk ditandatangani,”ujarnya.
Kata terdakwa, setelah disodorkan cek untuk ditandatangani, Kelvin menjawab dengan kasar. “Kamu tidak lihat saya makan ya? ujar terdakwa menirukan jawaban Kelvin saat itu,
“Saya masih sabar. Kemudian saya tanya soal pengakuan Mina bahwa uang yang digelapkan tidak hanya Rp 7 Miliar tapi ada puluhan Miliar. Dia (Kelvin) menjawab dengan kasar. “Kamu buktikan, kamu jangan sembarang ngomong, saya bisa tuntut kamu,” ujar terdakwa menirukan jawaban Kelvin saat itu.
Terdakwa kemudian menjawab akan membuktikan tapi meminta menahan paspor Kelvin karena khawatir akan melarikan diri.
“Dia(Kelvin) lawan lagi, ada hak apa kamu tahan paspor saya? waktu itu sudah mulai panas. Saya dilempar dengan mangkok saos kepiting sampai badan saya juga basah. Waktu itu saya sudah kehilangan akal,”ujarnya.
“Setelah dia siram saya, saya tarik rambut dia dan saya mau tikam, tapi sepertinya istri dan ujang masih tahan tangan saya, sampai jatuh terpelanting ke bawah. Yang kedua tidak kena, yang ketiga kali saya tikam,”ujarnya.
Terdakwa mengaku sudah kalap karena sudah tidak bisa tahan emosi. “Waktu itu saya kalap karena sudah tidak bisa tahan emosi. Setelah itu saya baru sadar dan menyerahkan diri ke Polsek Batu Ampar,”ujarnya kepada JPU.
Setelah memberikan kesempatan kepada JPU, Majelis Hakim kemudian mengajukan beberapa pertanyaan kepada terdakwa. Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan empat saksi meringankan yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa.
Penulis : RD_JOE
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.