Categories: HUKUM

Terdakwa Kasus 49.930 Butir Ekstasi Bantah Keterangan Saksi Verbalisan

BATAM – Ruslan bin Jais, terdakwa kasus narkotika jenis ekstasi sebanyak 49.930 butir membantah keterangan dua saksi verbalisan(penyidik) Satresnarkoba Polresta Barelang yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(24/5) sore.

“Saya dipaksa untuk mengakui keterangan itu sebelum saya tandatangani yang mulia, bapak itu yang memaksa saya,” jawab terdakwa sambil menunjuk ke arah  salah satu saksi verbalisan.

Sebelumnya saksi verbalisan mengatakan saat pemeriksaan terhadap terdakwa tidak ada unsur pemaksaan. Saksi juga membantah ada penodongan senjata ke arah kepala terdakwa pada saat diperiksa.

“Semua berjalan lancar yang mulia, kami tidak ada melakukan penodongan senjata,” jawab saksi kepada Majelis Hakim.

Saksi juga mengatakan pemeriksaan terhadap terdakwa Ruslan hanya sekali saja, terdakwa juga diminta saksi untuk membaca BAP sebelum ditandatangani.

“Kami tidak memaksa terdakwa untuk menandatangani keterangannya yang mulia, semua yang kami lakukan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi verbalisan, Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Hakim anggota Rita Ambarita dan Taufik menunda persidangan hingga semingu kedepan untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dakwaannya, JPU Yogi Nugraha menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

JPU menguraikan, Mohan(DPO) menghubungi terdakwa melalui hanphone dan mengatakan akan mengirimkan narkotika jenis ekstasi, Minggu(4/12/2016) sekitar pukul 06.30 WIB di pelabuhan pantai stres, Batu Ampar. Terhadap jasanya menerima ekstasi tersebut Mohan(DPO) akan memberikan upah kepada terdakwa sebesar RM.1000.

Mendegar hal tersebut terdakwa menyanggupinya hingga keesokan harinya terdakwa tiba di pelabuhan untuk mengambil ekstasi tersebut. Setelah menunggu sekitar 5 menit, terdakwa didatangi oleh orang yang mengunakan spead boat (suruhan Mohan(DPO) yang akan mengantarkan ekstasi. Selanjutnya orang suruhan

Mohan tersebut menurunkan 2 kantong plastik warna merah berisi ekstasi. Terdakwa langsung mengambil 2 kantong plastik merah tersebut serta langsung berjalan keluar dari pelabuhan.

Selanjutnya pada saat terdakwa sedang berjalan keluar dari pelabuhan, datang Saksi dari Satresnarkoba Polresta Barelang yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

9 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

22 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.