Categories: HUKUM

Terdakwa Kasus 49.930 Butir Ekstasi Bantah Keterangan Saksi Verbalisan

BATAM – Ruslan bin Jais, terdakwa kasus narkotika jenis ekstasi sebanyak 49.930 butir membantah keterangan dua saksi verbalisan(penyidik) Satresnarkoba Polresta Barelang yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(24/5) sore.

“Saya dipaksa untuk mengakui keterangan itu sebelum saya tandatangani yang mulia, bapak itu yang memaksa saya,” jawab terdakwa sambil menunjuk ke arah  salah satu saksi verbalisan.

Sebelumnya saksi verbalisan mengatakan saat pemeriksaan terhadap terdakwa tidak ada unsur pemaksaan. Saksi juga membantah ada penodongan senjata ke arah kepala terdakwa pada saat diperiksa.

“Semua berjalan lancar yang mulia, kami tidak ada melakukan penodongan senjata,” jawab saksi kepada Majelis Hakim.

Saksi juga mengatakan pemeriksaan terhadap terdakwa Ruslan hanya sekali saja, terdakwa juga diminta saksi untuk membaca BAP sebelum ditandatangani.

“Kami tidak memaksa terdakwa untuk menandatangani keterangannya yang mulia, semua yang kami lakukan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi verbalisan, Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Hakim anggota Rita Ambarita dan Taufik menunda persidangan hingga semingu kedepan untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dakwaannya, JPU Yogi Nugraha menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

JPU menguraikan, Mohan(DPO) menghubungi terdakwa melalui hanphone dan mengatakan akan mengirimkan narkotika jenis ekstasi, Minggu(4/12/2016) sekitar pukul 06.30 WIB di pelabuhan pantai stres, Batu Ampar. Terhadap jasanya menerima ekstasi tersebut Mohan(DPO) akan memberikan upah kepada terdakwa sebesar RM.1000.

Mendegar hal tersebut terdakwa menyanggupinya hingga keesokan harinya terdakwa tiba di pelabuhan untuk mengambil ekstasi tersebut. Setelah menunggu sekitar 5 menit, terdakwa didatangi oleh orang yang mengunakan spead boat (suruhan Mohan(DPO) yang akan mengantarkan ekstasi. Selanjutnya orang suruhan

Mohan tersebut menurunkan 2 kantong plastik warna merah berisi ekstasi. Terdakwa langsung mengambil 2 kantong plastik merah tersebut serta langsung berjalan keluar dari pelabuhan.

Selanjutnya pada saat terdakwa sedang berjalan keluar dari pelabuhan, datang Saksi dari Satresnarkoba Polresta Barelang yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

2 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

3 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

3 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

5 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

5 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

5 hari ago

This website uses cookies.