Terdakwa Kasus Game Zone Dijerat Pasal Perjudian

BATAM – swarakepri.com : Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto menjerat tiga orang terdakwa kasus Gelanggang Permainan Game Zone Nagoya Hill yakni Safrudin Ratutoli alias Nawi, Hari Honi Fitriani alias Indri dan Si(masih dibawah umur) dengan pasal perjudian.

“Atas perbuatannya, terdakwa Safrudin Ratuloli alias Nawi dijerat pasal 303 ayat 1 ke 2 dan Hari Honi Fitriani alias Indri dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ayat 1 ke 2 KUHP tentang perjudian,” ujar Wahyu saat membacakan dakwaan, siang tadi,Selasa(7/1/2013) di Pengadilan Negeri Batam.

Sementara itu terdakwa lainnya Si dilakukan sidang tertutup karena masih dibawah umur, Si dijerat dengan pasal 303 ayat 1
ke 2 KUHP tentang perjudian.

Dalam dakwaannya, Wahyu menjelaskan kronologis penangkapan ketiga terdakwa pada tanggal 13 Agustus 2013 lalu. Saat itu saksi Hengky Ompusunggu dan Dimas Andhi Cipta masuk dan melakukan permainan mesin dinosaurus di lokasi Gelper Game Zone. Keduanya membeli 50 koin seharga Rp 100 ribu. Setelah bermain beberapa lama saksi Hengki kemudian menghasilkan 300 tiket dan ditukarkan dengan tiga unit power bank warna putih.

Oleh terdakwa Nawi yang bertugas sebagai sekurity di Game Zone, tanpa sepengetahuan saksi Hengki tiga buah power bank tersebut kemudian ditukarkan di sebuah toko handpone yang ada dilantai 1 Nagoya Hill senilai Rp 570 ribu, uang tersebut kemudian diserahkan terdakwa Nawi kepada saksi Hengky dengan potongan sebesar 5 persen. Tidak lama berselang, anggota Kepolisian Polda Kepri tiba dilokasi dan langsung melakukan penggerebekan serta menangkap para terdakwa.

Menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum terdakwa,Megawani menegaskan akan mengajukan eksepsi. Ia mengatakan uang yang ditukarkan saksi Hengky untuk memperoleh 50 koin adalah sarana untuk dapat memainkan game dan bukan sebagai taruhan. Dan powerbank yang diterima pemain bukan sebagai pembayaran melainkan hadiah jika mendapatkan 300 poin.

“Apabila power bank tersebut dijual oleh pemain dengan Rp 570 ribu, tidak ada kaitan dengan permainan game mesin yang dilakukan oleh pemain. Sehingga permainan game elektronik tersebut tidak termasuk dalam kategori judi sebagai dimaksud dalam pasal 303 KUHP. Kami akan ajukan eksepsi atas dakwaan JPU,” tegas Megawani.

Seusai mendengar dakwaan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Jack Octavianus didampingi Thomas Tarigan dan Juli selaku Hakim Anggota kemudian menunda sidang hingga hari Kamis tanggal 9 Januari 2014 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ekonomi AS Tetap Tangguh, Data PMI Jadi Sinyal Positif untuk Investor Global

Di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi global, ekonomi Amerika Serikat kembali menunjukkan ketangguhannya. Hal ini terlihat…

3 jam ago

BRI Finance Ramaikan The Elite Indonesia 2026 dengan Promo Spesial BRI KKB

Deretan mobil premium, modifikasi berkelas, hingga atmosfer otomotif yang kental menjadi daya tarik dalam gelaran…

15 jam ago

MoraRepublic Tegaskan Komitmen terhadap Ekosistem Digital Indonesia

MoraRepublic membagikan visinya untuk memperkuat ekosistem digital Indonesia melalui sinergi MyRepublic Indonesia dan Moratelindo dalam…

15 jam ago

Bitcoin Pizza Day 2026: Dari Dua Loyang Pizza Menjadi Simbol Pertumbuhan Aset Digital Global dan Indonesia

Tanggal 22 Mei kembali diperingati sebagai Bitcoin Pizza Day. Tim FLOQ juga turun membagikan Bitcoin dan Pizza…

16 jam ago

The Long Weekend Edit: Panduan Gaya Menawan untuk Silaturahmi dan Liburan Idul Adha

Kehadiran long weekend Idul Adha selalu membawa teka-teki gaya tersendiri: bagaimana kita bisa mengemas pakaian yang mampu…

17 jam ago

Misteri Terungkap! Ini 2 Perusahaan Sponsor WNA Kasus Scam Trading Baloi View Batam (6)

BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga…

19 jam ago

This website uses cookies.