Terdakwa Kasus Gelper Game Zone Divonis Bersalah

Terdakwa Nawi dan Indri Divonis Penjara 6 Bulan 21 Hari

BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasus dugaan tindak pidana perjudian Gelper Game Zone sependapat dengan Penuntut Umum dengan memutuskan kedua terdakwa Safrudin Ratutoli alias Nawi dan Hari Honi Fitriani alias Indri terbukti secara sah melanggar pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP dan diganjar hukuman penjara selama 6 bulan 21 hari, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, sore tadi, Selasa(5/3/2014) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 303 ayat 1 ke 2 dan dijatuhkan hukuman penajara selama 6 bulan 21 hari dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus.

Seusia membacakan putusan, Jack sempat menanyakan sikap dari kedua terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau tidak. Setelah berunding dengan Megawani SH selaku Penasehat Hukum, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Sementara itu terdakwa lainnya Si(dibawah umur), tidak bisa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) di persidangan untuk mendengar putusan Majelis Hakim.

“Terhadap terdakwa Si, kita agendakan kembali pada hari Senin tangga 10 Maret, mohon JPU agar bisa menghadirkan terdakwa di persidangan,” tegas Jack

Penasehat Hukum terdakwa, Megawani SH ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengaku kecewa dengan putusan yang diberikan Majelis Hakim. Namun demikian ia menyebutkan para terdakwa memiliki waktu selama 14 hari untuk menyakatan sikap.

Diberitakan sebelumnya Megawani SH selaku Penasehat Hukum terdakwa Safrudin Ratutoli alias Nawi, Hari Honi Fitriani alias Indri dan Si(dibawah umur) memohon agar Majelis Hakim membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum.

“Kami mohon Majelis Hakim memutuskan menyatakan terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman didakwakan oleh Penuntut Umum,” kata Megawani saat membacakan permohonan pada nota pembelaan atau pledoi di hadapan Majelis Hakim, Kamis(27/2/2014) (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

10 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

10 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

11 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

14 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

15 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

18 jam ago

This website uses cookies.