Terdakwa Kasus Gelper Game Zone Divonis Bersalah

Terdakwa Nawi dan Indri Divonis Penjara 6 Bulan 21 Hari

BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasus dugaan tindak pidana perjudian Gelper Game Zone sependapat dengan Penuntut Umum dengan memutuskan kedua terdakwa Safrudin Ratutoli alias Nawi dan Hari Honi Fitriani alias Indri terbukti secara sah melanggar pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP dan diganjar hukuman penjara selama 6 bulan 21 hari, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, sore tadi, Selasa(5/3/2014) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 303 ayat 1 ke 2 dan dijatuhkan hukuman penajara selama 6 bulan 21 hari dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus.

Seusia membacakan putusan, Jack sempat menanyakan sikap dari kedua terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau tidak. Setelah berunding dengan Megawani SH selaku Penasehat Hukum, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Sementara itu terdakwa lainnya Si(dibawah umur), tidak bisa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) di persidangan untuk mendengar putusan Majelis Hakim.

“Terhadap terdakwa Si, kita agendakan kembali pada hari Senin tangga 10 Maret, mohon JPU agar bisa menghadirkan terdakwa di persidangan,” tegas Jack

Penasehat Hukum terdakwa, Megawani SH ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengaku kecewa dengan putusan yang diberikan Majelis Hakim. Namun demikian ia menyebutkan para terdakwa memiliki waktu selama 14 hari untuk menyakatan sikap.

Diberitakan sebelumnya Megawani SH selaku Penasehat Hukum terdakwa Safrudin Ratutoli alias Nawi, Hari Honi Fitriani alias Indri dan Si(dibawah umur) memohon agar Majelis Hakim membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum.

“Kami mohon Majelis Hakim memutuskan menyatakan terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman didakwakan oleh Penuntut Umum,” kata Megawani saat membacakan permohonan pada nota pembelaan atau pledoi di hadapan Majelis Hakim, Kamis(27/2/2014) (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

12 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

17 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

18 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

19 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

19 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

19 jam ago

This website uses cookies.