BATAM – Nurlina alias Andi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam sebagai terdakwa kasus penyebaran berita bohong(hoax) Gor Odessa Botania, Senin(9/9/2019).
Persidangan perkara Nurlina ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan didampingi Hakim Anggota Yona Lamerosa dan Dwi Nuramanu.
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU).
JPU menghadirkan tiga orang saksi pada persidangan kali ini. Pada persidangan, terdakwa Nurlina membenarkan keterangan para saksi. Sidang selanjutnya akan kembali digelar seminggu kedepan.
Sebelumnya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 45 A ayat (2) atau Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa pada Minggu 21 April 2019 pukul 18.10 WIB, terdakwa mengirimkan berita video tentang “Full warga Sampang dan Madura kepung Bawaslu dan KPU Sampang. yang mana selanjutnya pembicaraan di salah satu group WhatsApp tentang permasalahan pemelihat Presiden dan Wakil Presiden.
Selanjutanya terdakwa Nurlina, meneruskan rekaman suara seorang perempuan yang berisi kata-kata “Barusan ada suara tembakan jadi saya mohon kawan-kawan relawan segera merapat ke Gor Odessa Botania, juga kawan bapak-bapak dari LPI dan FPI mohon segera ke Gor Odessa Botania ada satu kali tembakan dari Kepolisian, dua kali tembakan dari Kepolisian, saya fikir ini memang strategi dari mereka untuk buat kerusuhan supaya kami-kami yang di sini bubar, mohon..mohon…kawan-kawan relawan kemari”.
Saksi Ilham yang merupakan salah satu anggota kepolisian yang juga ikut bergabung dalam group WhatsApp tersebut, merasa hal tersebut tidaklah benar dan tidak mungkin pihak Kepolisian dalam hal ini melakukan penembakan jika tidak ada hal-hal yang bersifat genting.
Selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB, saksi Alamsah dihubungi oleh suami terdakwa via handphone agar memberikan nomor handphone ketua KKSS Batam–Kepri karena terdakwa memberikan berita bohong yang dapat membuat keonaran di kalangan masyarakat.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, rekaman suara tersebut dibuat oleh Khalizah alias Eza pada hari Minggu tanggal 21 April 2019 sekira pukul 02.00 WIB di Gor Odessa Botania Kecamatan Batam Kota.
Dan faktanya saat itu, tidak terjadi keonaran dan situasi dalam keadaan aman dan terhadap Rekaman Suara yang dikirim oleh terdakwa tidak benar-benar terjadi sesuai fakta di lapangan (hoax).
Akibat perbuatan terdakwa dalam meneruskan atau mengirim rekaman suara dan beberapa video yang belum terdakwa periksa kebenarannya, dapat menimbulkan keonaran atau keributan di Kalangan Masyarakat dan jika pemberitaan tersebut tidak benar maka terdakwa telah memberikan pemberitaan yang tidak benar (hoax).
Penulis : Jacob
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.