BATAM – Atreven, terdakwa kasus penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Ketua RT 03 Tiban Lama, Syahrial bulan Mei 2016 lalu dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/1/2016).
JPU Ryan dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam pasal 388 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dipotong masa tahanan,” kata Ryan.
Sementara itu, lima terdakwa yang lain yakni Ardiansyah, Anwar Arivin, Saddam Nasir dan Rahmad Baharudin (Dituntut terpisah) dituntut dalam dakwaan kedua yakni pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
“Menjatuhkan hukiman penjara kepada para terdakwa denga hukuman 6 tahun,” ujarnya.
Dalam persidangan, kelima terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban dan berjanji tidak akan berbuat kriminal kembali. Berbada dengan terdakwa Atrven selaku pelaku penusukan menyatakan tidak ada permohonan apapun saat ditanya hakim.
“Tidak ada yang mulia,” menjawab Majelis Hakim.
Sidang ditunda hingga hari Rabu tanggal 1 Februari 2017 oleh Ketua Hakim Zulkifli dengan agenda pembacaan putusan.
Jefry Hutauruk
Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
This website uses cookies.