BATAM – Atreven, terdakwa kasus penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Ketua RT 03 Tiban Lama, Syahrial bulan Mei 2016 lalu dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/1/2016).
JPU Ryan dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam pasal 388 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dipotong masa tahanan,” kata Ryan.
Sementara itu, lima terdakwa yang lain yakni Ardiansyah, Anwar Arivin, Saddam Nasir dan Rahmad Baharudin (Dituntut terpisah) dituntut dalam dakwaan kedua yakni pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
“Menjatuhkan hukiman penjara kepada para terdakwa denga hukuman 6 tahun,” ujarnya.
Dalam persidangan, kelima terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban dan berjanji tidak akan berbuat kriminal kembali. Berbada dengan terdakwa Atrven selaku pelaku penusukan menyatakan tidak ada permohonan apapun saat ditanya hakim.
“Tidak ada yang mulia,” menjawab Majelis Hakim.
Sidang ditunda hingga hari Rabu tanggal 1 Februari 2017 oleh Ketua Hakim Zulkifli dengan agenda pembacaan putusan.
Jefry Hutauruk
Kondisi ekonomi global saat ini sedang berada dalam fase yang penuh dengan tantangan akibat munculnya…
Pekanbaru - Region Head PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso bersama Operation Head Sori…
BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…
Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…
Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…
This website uses cookies.