BATAM – Atreven, terdakwa kasus penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Ketua RT 03 Tiban Lama, Syahrial bulan Mei 2016 lalu dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/1/2016).
JPU Ryan dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam pasal 388 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dipotong masa tahanan,” kata Ryan.
Sementara itu, lima terdakwa yang lain yakni Ardiansyah, Anwar Arivin, Saddam Nasir dan Rahmad Baharudin (Dituntut terpisah) dituntut dalam dakwaan kedua yakni pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
“Menjatuhkan hukiman penjara kepada para terdakwa denga hukuman 6 tahun,” ujarnya.
Dalam persidangan, kelima terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban dan berjanji tidak akan berbuat kriminal kembali. Berbada dengan terdakwa Atrven selaku pelaku penusukan menyatakan tidak ada permohonan apapun saat ditanya hakim.
“Tidak ada yang mulia,” menjawab Majelis Hakim.
Sidang ditunda hingga hari Rabu tanggal 1 Februari 2017 oleh Ketua Hakim Zulkifli dengan agenda pembacaan putusan.
Jefry Hutauruk
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…
BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…
Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…
Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…
Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…
PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…
This website uses cookies.