BATAM – Atreven, terdakwa kasus penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Ketua RT 03 Tiban Lama, Syahrial bulan Mei 2016 lalu dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/1/2016).
JPU Ryan dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam pasal 388 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dipotong masa tahanan,” kata Ryan.
Sementara itu, lima terdakwa yang lain yakni Ardiansyah, Anwar Arivin, Saddam Nasir dan Rahmad Baharudin (Dituntut terpisah) dituntut dalam dakwaan kedua yakni pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
“Menjatuhkan hukiman penjara kepada para terdakwa denga hukuman 6 tahun,” ujarnya.
Dalam persidangan, kelima terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban dan berjanji tidak akan berbuat kriminal kembali. Berbada dengan terdakwa Atrven selaku pelaku penusukan menyatakan tidak ada permohonan apapun saat ditanya hakim.
“Tidak ada yang mulia,” menjawab Majelis Hakim.
Sidang ditunda hingga hari Rabu tanggal 1 Februari 2017 oleh Ketua Hakim Zulkifli dengan agenda pembacaan putusan.
Jefry Hutauruk
Tanggal 22 Mei kembali diperingati sebagai Bitcoin Pizza Day. Tim FLOQ juga turun membagikan Bitcoin dan Pizza…
Kehadiran long weekend Idul Adha selalu membawa teka-teki gaya tersendiri: bagaimana kita bisa mengemas pakaian yang mampu…
BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga…
BATAM – Perusahaan manufaktur asal Tiongkok yang beroperasi di Kawasan Industri Tanjung Uncang Kota Batam…
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) terus memperkuat strategi rantai pasok…
Kondisi geopolitik internasional yang tidak menentu berdampak pada rantai pasok industri alat tulis kantor (ATK)…
This website uses cookies.