BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis kepada Yaman bin Suang Hiang terdakwa kasus peredaran rokok ilegal di Batam selama 1 tahun 6 bulan(18 Bulan) penjara subsidair 1 bulan penjara karena telah terbukti secara sah melanggar pasal 56 Undang-undang RI No. 39 tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwi Nurahmanu didampingi Hakim Anggota Setya Ningsih dan Nora Gaberia Pasaribu di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, Selasa 27 September 2022.
“Menyatakan pidana berdasarkan undang-undang tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp2.896.954.000 yang dibayarkan paling lama selama 1 bulan semenjak berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Ketua dalam amar putusannya.
Majelis Hakim juga menyatakan apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan dalam waktu yang telah ditentukan maka terdakwa akan menggantinya dengan pidana kurungan penjara selama 1 bulan.
Sementara itu, terhadap barang bukti yang berhasil diamankan dari terdakwa yakni 64 karton jenis sigaret berbagai merek yang tidak dibubui oleh tanda pelunasan cukai serta 1 unit Handphone merek Oppo N 11 Pro Hakim Ketua menyatakan bahwa barang bukti tersebut untuk dirampas dan dimusnahkan.
Page: 1 2
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…
Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…
Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…
Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…
Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…
This website uses cookies.