Categories: BATAMHUKUM

Terdakwa Kasus Rokok Ilegal di Batam Divonis 18 Bulan Penjara

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis kepada Yaman bin Suang Hiang terdakwa kasus peredaran rokok ilegal di Batam selama 1 tahun 6 bulan(18 Bulan) penjara subsidair 1 bulan penjara karena telah terbukti secara sah melanggar pasal 56 Undang-undang RI No. 39 tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwi Nurahmanu didampingi Hakim Anggota Setya Ningsih dan Nora Gaberia Pasaribu di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, Selasa 27 September 2022.

“Menyatakan pidana berdasarkan undang-undang tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp2.896.954.000 yang dibayarkan paling lama selama 1 bulan semenjak berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Ketua dalam amar putusannya.

Majelis Hakim juga menyatakan apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan dalam waktu yang telah ditentukan maka terdakwa akan menggantinya dengan pidana kurungan penjara selama 1 bulan.

Sementara itu, terhadap barang bukti yang berhasil diamankan dari terdakwa yakni 64 karton jenis sigaret berbagai merek yang tidak dibubui oleh tanda pelunasan cukai serta 1 unit Handphone merek Oppo N 11 Pro Hakim Ketua menyatakan bahwa barang bukti tersebut untuk dirampas dan dimusnahkan.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

6 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

7 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

7 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

7 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

7 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

8 jam ago

This website uses cookies.