Categories: HUKUM

Terdakwa Kasus TPPO Memory Karaoke Bantah Keterangan Saksi

BATAM – Soei Lan alias Alan dan Depi Pebriani alias Shany, terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) Memory Karaoke kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(21/3).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andi Akbar menghadirkan dua orang saksi penangkap dari Polda Kepri untuk memberikan keterangan di persidangan.

Saksi penangkap dalam keterangannya mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan di lokasi yang diduga ada melakukan traffiking.

“Awalnya pimpinan kita mendapat informasi dari masyarakat, kemudian kita ditugaskan untuk melakukan penyelidikan dilokasi yang diduga tempat traffiking,” ujar saksi.

Ia menjelaskan, salah satu petugas ditugaskan untuk menyamar sebagai tamu di Memory Karaoke.

“Setelah masuk kelokasi, Joko(petugas) bertemu dengan terdakwa Depi, Depi kemudian menawarkan korban Novan yang merupakan perempuan yang bisa di ajak berhubungan badan dengan harga Rp 500 ribu untuk sort time,” bebernya.

Setelah itu, saksi Joko memberikan uang tersebut ke Depi dan Depi menyampaikannya kepada terdakwa Soei Lan.

“Menurut Joko, terdakwa Depi menyerahkan uang hasil bokingan tersebut ke terdakwa Soei Lan atau ke kasir,” jelasnya.

Selanjutnya Joko masuk ke kamar dengan Novan (PSK,red) dan langsung dilakukan penggerebekan.

“Kita melakukan penangkapan terhadap Depi, selanjutnya terhadap terdakwa Soei Lan dan langsung di bawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan oleh penyidik,” jelasnya.

Menanggapi keterangan saksi tersebut, terdakwa Soei Lan membantah ada menerima uang hasil bokingan yang dikatakan saksi.

“Saya tidak ada terima uang itu, saya tidak tahu soal uang tersebut,” bantah Soei Lan.

Hal yang sama juga disampaiakn terdakwa Depi. Ia mengaku tidak ada memberikan uang tersebut kepada Soei Lan.

“Saya tidak kasih ke Soei lan yang mulia, namun saya sampaikan ke kasir,” ucapnya.

Pada sidang sebelumnya, JPU Andi Akbar menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan berlapis yakni pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 296 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 506 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis   : Jefry Hutauruk

Editor    :  Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

MLV Teknologi Kerjasama dengan HDII Ciptakan Booth menarik di Pameran Megabuild 2025

MLV Teknologi bekerja sama dengan HDII dalam menciptakan booth inovatif di Pameran Megabuild 2025, menampilkan…

3 jam ago

Siapkan Talenta Adaptif untuk Era Industri 4.0: BINUS University @Semarang dan Microsoft Dorong Literasi AI Lewat elevAIte Indonesia

Kebutuhan dunia industri terhadap talenta yang melek teknologi kian mendesak, terutama di tengah percepatan transformasi…

4 jam ago

Indonesia Masuki Era Free Intelligence: Pertumbuhan AI Kian Pesat di Berbagai Sektor

Jakarta, 9 Mei 2025 – Kecerdasan buatan (AI) tidak lagi sekadar teknologi masa depan—di Indonesia,…

4 jam ago

Cari Freelancer Kini Semudah Posting, Sribu Luncurkan JobPost

Sribu, platform freelancer terkemuka di Indonesia, resmi meluncurkan fitur terbaru bernama JobPost, sebuah solusi inovatif…

4 jam ago

Echo Nusantara: Sarang Burung Walet Premium dari Hutan Kalimantan yang Murni dan Organik

Sarang Burung Walet Echo Nusantara berasal dari hutan asli Kalimantan Timur, Indonesia. Dipanen dari dalam…

4 jam ago

Presdir Sampoerna Ivan Cahyadi Dinobatkan sebagai CEO of the Year

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna), Ivan Cahyadi, meraih penghargaan prestisius CEO…

9 jam ago

This website uses cookies.