Categories: HUKUM

Terdakwa Kasus TPPO Memory Karaoke Bantah Keterangan Saksi

BATAM – Soei Lan alias Alan dan Depi Pebriani alias Shany, terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) Memory Karaoke kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(21/3).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andi Akbar menghadirkan dua orang saksi penangkap dari Polda Kepri untuk memberikan keterangan di persidangan.

Saksi penangkap dalam keterangannya mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan di lokasi yang diduga ada melakukan traffiking.

“Awalnya pimpinan kita mendapat informasi dari masyarakat, kemudian kita ditugaskan untuk melakukan penyelidikan dilokasi yang diduga tempat traffiking,” ujar saksi.

Ia menjelaskan, salah satu petugas ditugaskan untuk menyamar sebagai tamu di Memory Karaoke.

“Setelah masuk kelokasi, Joko(petugas) bertemu dengan terdakwa Depi, Depi kemudian menawarkan korban Novan yang merupakan perempuan yang bisa di ajak berhubungan badan dengan harga Rp 500 ribu untuk sort time,” bebernya.

Setelah itu, saksi Joko memberikan uang tersebut ke Depi dan Depi menyampaikannya kepada terdakwa Soei Lan.

“Menurut Joko, terdakwa Depi menyerahkan uang hasil bokingan tersebut ke terdakwa Soei Lan atau ke kasir,” jelasnya.

Selanjutnya Joko masuk ke kamar dengan Novan (PSK,red) dan langsung dilakukan penggerebekan.

“Kita melakukan penangkapan terhadap Depi, selanjutnya terhadap terdakwa Soei Lan dan langsung di bawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan oleh penyidik,” jelasnya.

Menanggapi keterangan saksi tersebut, terdakwa Soei Lan membantah ada menerima uang hasil bokingan yang dikatakan saksi.

“Saya tidak ada terima uang itu, saya tidak tahu soal uang tersebut,” bantah Soei Lan.

Hal yang sama juga disampaiakn terdakwa Depi. Ia mengaku tidak ada memberikan uang tersebut kepada Soei Lan.

“Saya tidak kasih ke Soei lan yang mulia, namun saya sampaikan ke kasir,” ucapnya.

Pada sidang sebelumnya, JPU Andi Akbar menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan berlapis yakni pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 296 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 506 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis   : Jefry Hutauruk

Editor    :  Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

6 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

6 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

12 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

13 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

18 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

19 jam ago

This website uses cookies.