Categories: HUKUM

Terdakwa Kasus TPPO Memory Karaoke Bantah Keterangan Saksi

BATAM – Soei Lan alias Alan dan Depi Pebriani alias Shany, terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) Memory Karaoke kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(21/3).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andi Akbar menghadirkan dua orang saksi penangkap dari Polda Kepri untuk memberikan keterangan di persidangan.

Saksi penangkap dalam keterangannya mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan di lokasi yang diduga ada melakukan traffiking.

“Awalnya pimpinan kita mendapat informasi dari masyarakat, kemudian kita ditugaskan untuk melakukan penyelidikan dilokasi yang diduga tempat traffiking,” ujar saksi.

Ia menjelaskan, salah satu petugas ditugaskan untuk menyamar sebagai tamu di Memory Karaoke.

“Setelah masuk kelokasi, Joko(petugas) bertemu dengan terdakwa Depi, Depi kemudian menawarkan korban Novan yang merupakan perempuan yang bisa di ajak berhubungan badan dengan harga Rp 500 ribu untuk sort time,” bebernya.

Setelah itu, saksi Joko memberikan uang tersebut ke Depi dan Depi menyampaikannya kepada terdakwa Soei Lan.

“Menurut Joko, terdakwa Depi menyerahkan uang hasil bokingan tersebut ke terdakwa Soei Lan atau ke kasir,” jelasnya.

Selanjutnya Joko masuk ke kamar dengan Novan (PSK,red) dan langsung dilakukan penggerebekan.

“Kita melakukan penangkapan terhadap Depi, selanjutnya terhadap terdakwa Soei Lan dan langsung di bawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan oleh penyidik,” jelasnya.

Menanggapi keterangan saksi tersebut, terdakwa Soei Lan membantah ada menerima uang hasil bokingan yang dikatakan saksi.

“Saya tidak ada terima uang itu, saya tidak tahu soal uang tersebut,” bantah Soei Lan.

Hal yang sama juga disampaiakn terdakwa Depi. Ia mengaku tidak ada memberikan uang tersebut kepada Soei Lan.

“Saya tidak kasih ke Soei lan yang mulia, namun saya sampaikan ke kasir,” ucapnya.

Pada sidang sebelumnya, JPU Andi Akbar menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan berlapis yakni pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 296 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 506 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis   : Jefry Hutauruk

Editor    :  Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT RPN Hadirkan 700 Peserta di PTKS 2025, Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Pilar Inovasi dan Kolaborasi

Yogyakarta — PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN), entitas di bawah Holding Perkebunan Nusantara PTPN…

2 jam ago

Jangan Asal Klik! Penipuan Berkedok Paket Bisa Kuras Data dan Uangmu

Pernahkan kamu dapat pesan seperti ini? “Pesanan Anda sedang dikirim. Cek resinya di sini!” Padahal…

3 jam ago

Yayasan Muslim BSD Mulai Pembangunan Sekolah Al-Azhar BSD@Cibitung

Bekasi, 30 Juli 2025 - Yayasan Muslim Bumi Serpong Damai melakukan groundbreaking atau peletakan batu…

3 jam ago

Perkuat Komitmen Hijau, SUCOFINDO dan DLH Kalimantan Barat Sosialisasikan PROPER kepada Pelaku Industri

Pontianak, 29 Juli 2025 – PT SUCOFINDO (PERSERO) Cabang Pontianak bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi…

3 jam ago

Diskon 30% KA Ekonomi Non Subsidi Tinggal 2 Hari Lagi, Daop 2 Bandung Ajak Pelanggan Manfaatkan Promo Menarik Ini

Program promo diskon tarif 30% yang diberikan untuk pengguna KA ekonomi non subsidi mendapat apresiasi…

4 jam ago

Ekspansi Besar-Besaran! Kebab Turki Baba Rafi Luncurkan 15 Outlet Baru di Bekasi

Kabar menggembirakan bagi para penggemar kebab! Kebab Turki Baba Rafi kembali membuat gebrakan dengan pembukaan…

8 jam ago

This website uses cookies.