Categories: BATAMKRIMINAL

Terdakwa Kasus TPPU Judi Online W88 Divonis 2 Tahun Penjara, Begini Kata Jaksa

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 1 bulan kurungan terhadap terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang(TPPO) hasil perjudian online melalui situs W88 pada persidangan yang digelar Kamis 27 Februari 2025.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penunut Umum(JPU) yakni 4 tahuhn penjara an denda Rp4,375 miliar subsider 8 bulan kurungan.

“Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh atau turut serta perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membantu membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” ujar Ketua Majelis Vabiannes Stuart Wattimena didampingi Hakim Anggota Twis Retno Ruswandari an Welly Indiarto.

Majelis Hakim juga menyatakan perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto terbukti turut serta melakukan perbuatan penerima yang dengan sengaja menerima atau menampung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, suatu dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari perintah transfer dana yang dibuat secara melawan hukum.

Kedua terdakwa juga melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana yaitu penjara masing-masing selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,”pungkasnya.

Terkait vonis Majelis Hakim tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta mengatakan JPU masih pikir-pikir selama 7 hari kedepan.

“Sejauh yang saya tahu pikir-pikir selama 7 hari, apakah ada upaya hukum atau tidak. Begiti prosedurnya,”ujarnya singkat.

Berita sebelumnya, Direktur PT Dias Makmur Sejahtera, Fandias Tan dan rekannya Juni Hendrianto dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam. Keduanya didakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang hasil perjudian online melalui situs W88.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Eratani Raih Pendanaan Seri A Senilai 6,2 Juta USD, Dorong Masa Depan Revolusi Pertanian Indonesia

Di tengah menurunnya pendanaan startup secara signifikan di Indonesia, Eratani berhasil mengumpulkan pendanaan Seri A senilai 6,2…

16 menit ago

Bangkit dari Dementia, Edwin Anderson Kini Jadi Fullstack Developer Gaji Ratusan Dollar!

Edwin didiagnosis demensia saat masih muda. Kondisi itu membuatnya kesulitan berpikir jernih dan berkonsentrasi. Bukan…

56 menit ago

Pantai Jang Jadi Saksi, Bupati Lingga Rancang Masa Depan Ekonomi Daerah

LINGGA – Suasana pagi di Pantai Jang, Dabo Singkep, tampak lebih hangat dari biasanya. Bukan…

1 jam ago

Gelar Pelatihan POIPPU Online, Energy Academy wujudkan Industri Bersih dan Ramah Lingkungan

Sebagai upaya nyata dalam mendorong terciptanya industri yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan, Energy Academy…

3 jam ago

Kedubes India dan Indoindians Siap Gelar ASEAN-India Spring Bazaar 2025 di Jakarta: Perayaan Budaya, Seni, dan Persahabatan Regional

Dalam semangat mempererat hubungan persahabatan dan kerja sama antara negara-negara Asia Tenggara dan India, Kedutaan…

5 jam ago

10 Alasan Mengapa Harus Berbelanja Online Sepeda & Aksesoris di Rodalink

Berbelanja sepeda dan aksesoris secara online semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Namun, memilih…

6 jam ago

This website uses cookies.