Categories: HUKUM

Terdakwa Pembunuh Yuyum Dituntut 20 Tahun Penjara

BATAM – Sugianto alias Tesi bin Juari, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Yuyum(27) di Baloi Danau tanggal 2 Maret 2016 lalu di tuntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha di Pengadilan Negeri Batam, Senin(24/10/2016) siang.

 

JPU Yogi menyatakan, terdakwa Sugianto secara jelas terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang ada dalam dakwaan.

 

“Meminta Pengadilan Negeri Batam menghukum terdakwa Sugianto dengan pidana penjara selama 20 tahun dipotong masa tahanan,” kata Yogi.

 

Dalam tuntutannya, JPU Yogi juga menetapkan barang bukti berupa sebilah pisau, kaus, celana jeans, motor dan lainnya dimusnahkan dan dirampas untuk negara.

 

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan dilakukan dengan sadis dan tidak mengakui perbuatannya serta tidak menyesalinya, sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

 

Seusai mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya Taufik SH.

 

“Kami akan mengajukan pledoi yang mulia,”kata Taufik.

 

Persidangan kasus ini akan kembali di gelar seminggu kedepan untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan penasehat hukum terdakwa.

 

Sebelumnya, JPU Yogi menjerat terdakwa Sugianto dengan dakwaan kesatu primer pasal 340 subsider pasal 338 lebih subsider pasal 351 ayat (3) dan Kedua Primer pasal 351 ayat (2) subsider pasal 351 ayat (1) KUHP.

 
JEFRY HUTAURUK

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Telkom AI Center Aceh Bekali UMKM Strategi Jualan di TikTok dan Digital Marketing

Telkom AI Center Aceh membekali UMKM dengan strategi digital marketing dan jualan di TikTok, mulai…

19 menit ago

DJI Matrice 400: Platform Drone Enterprise Multi-Payload untuk Semua Industri

Operasional drone di lingkungan industri sering membutuhkan lebih dari satu jenis sensor dalam satu misi,…

54 menit ago

BRI Insurance Serahkan Santunan Klaim Personal Accident Senilai Rp100 Juta kepada Ahli Waris Nasabah

BRI Insurance menuntaskan pembayaran manfaat asuransi kecelakaan senilai Rp100 juta kepada keluarga peserta turnamen padel…

1 jam ago

Bangun Generasi Emas, Grup MIND ID Salurkan 5.322 Beasiswa

MIND ID bersama seluruh Anggota Grup konsisten mendukung terwujudnya Generasi Emas Indonesia melalui investasi sosial…

4 jam ago

Penggunaan AI Tembus 45 Miliar Sesi per Bulan, Cara Konsumen Cari Informasi Mulai Berubah

Penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk mencari dan mengakses informasi terus meningkat. Perkembangan ini mulai mengubah…

4 jam ago

Sudah siap belum? Tagihan RS tembus ratusan juta, kita bisa apa?

Membangun kemandirian finansial membutuhkan waktu bertahun-tahun, namun satu risiko kesehatan dapat menghapus hasil perjuangan tersebut…

5 jam ago

This website uses cookies.