BATAM – Noprizal alias Ata, terdakwa kasus pembunuhan Rizal Lena alias Ayuk di Hotel Istana dituntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/4).
Dalan tuntutannya, JPU Yogi Nugraha Setiawan menyatakan, terdakwa Noprizal alias Ata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHP.
“Kami meminta supaya majelis hakim PN Batam menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun penjara dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Yogi dalam tuntutannya.
JPU mengatakan hal yang memberatakan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan Rizal Lena alias Ayuk meninggal dunia, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. sementara, hal yang meringankan, terdakwa mengkui dan menyesali perbuatannya .
Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengatakan
akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
“Kami akan melakukan pledoi yang mulia,” kata PH.
Sidang kemudian ditunda selam satu minggu ke depan dengan agenda membacakan pembelaan secara tertulis.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
This website uses cookies.