Setelah Ditangkap, Saya dipukuli, ditendang, ditinju, dan Dianiaya didalam Mobil
BATAM – swarakepri.com : Jeritan hati Randy Pratama, yang mengaku diperlakukan buruk oleh Polisi dan Jaksa sejak dari penangkapan sampai di Kejaksaan Negeri Batam ditumpahkan dihadapan Majelis Hakim pada persidangan dengan agenda pembacaan duplik yang digelar hari ini, Kamis(25/7/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
Selain mengaku dipukuli, ditendang, ditinju dan dianiaya saat penangkapan, Randy juga mengaku dimintai uang sebesar Rp 50 juta oleh Polisi, di Kejaksaan saya juga dipaksa menandatangani surat peryataan.
“Jika orang tua saya orang kaya, saya akan membayar uang Rp 50 juta yang diminta Polisi. Saya sudah pasrahkan nyawa saya mati karena tidak tahan dipukuli,” ujarnya.
Randi juga mengaku sangat trauma atas kejadian yang menimpanya, apalagi ketika Kuasa Hukumnya dilarang oleh Majelis Hakim untuk membacakan duplik karena tidak mampu menunjukkan berita acara sumpah advokat dari Pengadilan Tinggi.
“Saya takut dan trauma sekali dengan semua keadaan ini.Terimakasih buat emak yang telah melahirkan saya, walaupun setelah besar begini hanya dijadikan sansak,” kata Randy.
Kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Merrywati didampingi Djarot dan Juli sebagai hakim anggota, Randy memohon agar dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU). “Saya tidak bersalah,saya tidak mau dihukum,” ujarnya.
Randy menuturkan bahwa saat ditangkap oleh Polisi tidak ditemukan shabu dibadannya.Polisi hanya mengambil motor yang ditungguinya setelah temannya Riki(DPO) melarikan diri dari kejaran Polisi. Ia mengaku tidak pernah melihat dan mengetahui niat riki(DPO).
Menurutnya Riki datang kerumahnya hanya untuk meminjam motor. Dan ketika ia hendak mau pulang kerumahnya, Riki kemudian menumpang karena satu arah.
“Saat Riki ditangkap, mereka(Riki dan Polisi) sempat berkelahi sekitar 10 menit. Setelah itu Riki melarikan diri dengan terjun ke bawah bukit. Kemudian seseorang menghampiri saya dan langsung memukul kepala saya, setelah itu saya diborgol dan sekitar 20 menit kemudian dengan menggunakan Mobil Inova saya dibawa ke Polda Kepri,”paparnya.
Seusai mendengarkan duplik dari terdakwa, Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga hari rabu depan tanggal 31 Juli 2013 dengan agenda pembacaan vonis.
Diberitakan sebelumnya sidang pembacaan duplik Randi Pratama bin Misna selaku terdakwa kasus kepemilikan shabu seberat 0,3 gram yang berujung pengusiran Angel Damanik selaku kuasa hukum oleh Majelis Hakim mengundang tanda tanya. Konsistensi Majelis Hakim dalam menjalankan aturan patut dipertanyakan karena alasan pelarangan Angel Damanik selaku kuasa hukum terdakwa karena belum mendapat “Sumpah Advokat” ternyata baru dilaksanakan pada sidang ke-5 (pembacaan duplik,red) yang sudah digelar.
Dari hasil pantauan media ini di pengadilan negeri batam, sejak awal sidang kasus ini digelar yakni dari sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) sampai Pembacaan Replik, Angel Damanik justru tidak dilarang beracara. Namun setelah sidang pembacaan duplik atau menjelang sidang putusan, tiba-tiba Jaksa Penuntut Umum(JPU), Ratih Andrawina didalam persidangan mempertanyakan “sumpah advokat” dan meminta kepada Majelis Hakim untuk melarang Kuasa Hukum(Angel Damanik) membacakan duplik.(red/adi)
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.