Categories: HeadlinesHUKRIM

Terdakwa Shabu Mengaku Diperlakukan Buruk oleh Polisi dan Jaksa

Setelah Ditangkap, Saya dipukuli, ditendang, ditinju, dan Dianiaya didalam Mobil

BATAM – swarakepri.com : Jeritan hati Randy Pratama, yang mengaku diperlakukan buruk oleh Polisi dan Jaksa sejak dari penangkapan sampai di Kejaksaan Negeri Batam ditumpahkan dihadapan Majelis Hakim pada persidangan dengan agenda pembacaan duplik yang digelar hari ini, Kamis(25/7/2013) di Pengadilan Negeri Batam.

Selain mengaku dipukuli, ditendang, ditinju dan dianiaya saat penangkapan, Randy juga mengaku dimintai uang sebesar Rp 50 juta oleh Polisi, di Kejaksaan saya juga dipaksa menandatangani surat peryataan.

“Jika orang tua saya orang kaya, saya akan membayar uang Rp 50 juta yang diminta Polisi. Saya sudah pasrahkan nyawa saya mati karena tidak tahan dipukuli,” ujarnya.

Randi juga mengaku sangat trauma atas kejadian yang menimpanya, apalagi ketika Kuasa Hukumnya dilarang oleh Majelis Hakim untuk membacakan duplik karena tidak mampu menunjukkan berita acara sumpah advokat dari Pengadilan Tinggi.

“Saya takut dan trauma sekali dengan semua keadaan ini.Terimakasih buat emak yang telah melahirkan saya, walaupun setelah besar begini hanya dijadikan sansak,” kata Randy.

Kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Merrywati didampingi Djarot dan Juli sebagai hakim anggota, Randy memohon agar dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU). “Saya tidak bersalah,saya tidak mau dihukum,” ujarnya.

Randy menuturkan bahwa saat ditangkap oleh Polisi tidak ditemukan shabu dibadannya.Polisi hanya mengambil motor yang ditungguinya setelah temannya Riki(DPO) melarikan diri dari kejaran Polisi. Ia mengaku tidak pernah melihat dan mengetahui niat riki(DPO).

Menurutnya Riki datang kerumahnya hanya untuk meminjam motor. Dan ketika ia hendak mau pulang kerumahnya, Riki kemudian menumpang karena satu arah.

“Saat Riki ditangkap, mereka(Riki dan Polisi) sempat berkelahi sekitar 10 menit. Setelah itu Riki melarikan diri dengan terjun ke bawah bukit. Kemudian seseorang menghampiri saya dan langsung memukul kepala saya, setelah itu saya diborgol dan sekitar 20 menit kemudian dengan menggunakan Mobil Inova saya dibawa ke Polda Kepri,”paparnya.

Seusai mendengarkan duplik dari terdakwa, Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga hari rabu depan tanggal 31 Juli 2013 dengan agenda pembacaan vonis.

Diberitakan sebelumnya sidang pembacaan duplik Randi Pratama bin Misna selaku terdakwa kasus kepemilikan shabu seberat 0,3 gram yang berujung pengusiran Angel Damanik selaku kuasa hukum oleh Majelis Hakim mengundang tanda tanya. Konsistensi Majelis Hakim dalam menjalankan aturan patut dipertanyakan karena alasan pelarangan Angel Damanik selaku kuasa hukum terdakwa karena belum mendapat “Sumpah Advokat” ternyata baru dilaksanakan pada sidang ke-5 (pembacaan duplik,red) yang sudah digelar.

Dari hasil pantauan media ini di pengadilan negeri batam, sejak awal sidang kasus ini digelar yakni dari sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) sampai Pembacaan Replik, Angel Damanik justru tidak dilarang beracara. Namun setelah sidang pembacaan duplik atau menjelang sidang putusan, tiba-tiba Jaksa Penuntut Umum(JPU), Ratih Andrawina didalam persidangan mempertanyakan “sumpah advokat” dan meminta kepada Majelis Hakim untuk melarang Kuasa Hukum(Angel Damanik) membacakan duplik.(red/adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

5 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

9 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

9 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

10 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

10 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

10 jam ago

This website uses cookies.