BATAM – swarakepri.com : Briptu Hari Kelana(27), oknum polisi yang bertugas di Polda Kepri selaku terdakwa kasus peredaran dan kepemilikan narkotika jenis shabu seberat 0,84 gram diancam 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan yang digelar hari ini, Kamis(25/7/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
Pria kelahiran Bukittinggi ini dianggap bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 KUHP tentang Narkotika. “Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009 serta diancam hukuman 4 tahun penjara, ujar Khadafi selaku JPU.
Dalam pembacaan dakwaan, Khadafi juga menjelaskan bahwa terdakwa Hari Kelana ditangkap pada tanggal 25 April 2013 dikawasan Nagoya Batam. Terdakwa sendiri sudah merupakan target dari Polda Kepri. Sebelum ditangkap tim buser Polda Kepri berpura-pura sebagai pembeli shabu dari terdakwa. Dan setelah terjadi transaksi terdakwa langsung disergap dan ditemukan shabu seberat 0,84 dari saku celana terdakwa.
Seusai pembacaan dakwaan dari JPU, Ketua Majelis Hakim, Merrywati didamping Djarot dan Yuli sebagai Hakim Anggota kemudian menunda sidang hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan saksi dari JPU.(adi)
BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih mendalami keterlibatan Warga Negara Indonesia(WNI) pasca penangkapan 210 Warga…
Liberta Hotel International turut ambil bagian dalam Belajaraya 2026, sebuah festival kolaboratif yang mempertemukan komunitas,…
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
This website uses cookies.