BATAM – swarakepri.com : Briptu Hari Kelana(27), oknum polisi yang bertugas di Polda Kepri selaku terdakwa kasus peredaran dan kepemilikan narkotika jenis shabu seberat 0,84 gram diancam 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan yang digelar hari ini, Kamis(25/7/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
Pria kelahiran Bukittinggi ini dianggap bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 KUHP tentang Narkotika. “Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009 serta diancam hukuman 4 tahun penjara, ujar Khadafi selaku JPU.
Dalam pembacaan dakwaan, Khadafi juga menjelaskan bahwa terdakwa Hari Kelana ditangkap pada tanggal 25 April 2013 dikawasan Nagoya Batam. Terdakwa sendiri sudah merupakan target dari Polda Kepri. Sebelum ditangkap tim buser Polda Kepri berpura-pura sebagai pembeli shabu dari terdakwa. Dan setelah terjadi transaksi terdakwa langsung disergap dan ditemukan shabu seberat 0,84 dari saku celana terdakwa.
Seusai pembacaan dakwaan dari JPU, Ketua Majelis Hakim, Merrywati didamping Djarot dan Yuli sebagai Hakim Anggota kemudian menunda sidang hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan saksi dari JPU.(adi)
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…
This website uses cookies.