Tidak hanya dirugikan secara materi, para nelayan tersebut juga mengungkapkan ke ABI bahwa mereka juga kecewa atas sikap pihak perusahaan yang tidak mau bertanggungjawab atas dampak lingkungan yang diakibatkan oleh proyek tersebut.
“Jadi sangat ironis sekali nasib masyarakat di pesisir ini khususnya kelompok-kelompok nelayan di Nongsa ini yang selalu menjadi korban atas pembangunan yang kurang memiliki kajian,” bebernya.
Menurut Hendrik, tidak hanya kelompok nelayan saja yang terdampak dari aktivitas reklamasi tersebut, namun kelompok-kelompok masyarakat yang mengandalkan pariwisata di pantai-pantai rumah mereka juga ikut terdampak karena pantai sudah di penuhi oleh lumpur laut yang naik ke bibir pantai sehingga menyebabkan penurunan wisatawan ke pantai untuk berenang.
ABI melakukan kunjungan ke salah satu kelompok nelayan di Kecamatan Nongsa yakni Kampung Bakau Serip melalui Kelompok Nelayan Camar Laut 2, Jumat(3/12/2021)./Foto: ABI
“Jadi sangat kompleks sekali masalah yang tengah di hadapi oleh masyarakat pesisir di Batam ini, untuk itu kita sudah mengirimkan surat permohonan audiensi ke DLH Kota Batam untuk membahas hal ini dan kita juga meminta kepada DLH Kota Batam untuk turut memanggil pihak perusahaan dalam audiensi ini,” tegasnya.
Kata dia, dari keterangan Kelompok Nelayan Camar Laut 2 ada sebanyak 3 perusahaan yang melakukan reklamasi yang langsung terdampak ke mata pencarian mereka dan kuat dugaan ketiga perusahaan ini melakukan kegiatan reklamasi yang efek sendimentasi telah mencemari pesisir nongsa dan sekitarnya yakni:
1. PT. HS, dugaan aktivitas ilegal penimbunan mangrove di Sei Nayon, Bengkong, Batam, koordinat 1’153395094644094 N 104’04593001933793 E.
2. PT. BJHS, dugaan aktivitas Ilegal Pembangunan Jalan di Hutan Lindung Ulu Lanjai, Belian, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau, koordinat : 1’07’16.6”N 104’04’38.5”E
3. PT. PSM, lokasi aktivitas berdampingan dengan PT. HS, aktivitas perusahaan tersebut diduga telah menimbulkan kerusakan habitat pesisir dan ekosistem mangrove.
“Sendimentasi lumpur telah menganggu kegiatan ekonomi dan kehidupan masyarakat, penurunan pendapatan secara drastis. Dampak lain dari aktivitas reklamasi tersebut juga telah mengakibatkan matinya dan terganggunya pertumbuhan tanaman mangrove program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) Mangrove yang berada Kampung Bakau Serip dan sekitarnya,” bebernya.
Rizki Dewantoro Luncurkan Longetiv.id: Agensi Digital Marketing Baru untuk Transformasi Bisnis di Indonesia Rizki Dewantoro…
LRT Jabodebek berkomitmen untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan ramah lingkungan dengan mengoperasikan…
Bubur Ayam Jakarta 46 kini hadir di Surabaya, menghadirkan kelezatan bubur ayam hangat khas tradisional…
KAI Daop 8 Surabaya menghadirkan 4 perjalanan Kereta Api Tambahan selama periode 17 hingga 20…
Akun Instagram rajin posting tapi hasilnya minim? Mungkin masalahnya bukan di konten, tapi justru di…
LINGGA - Kabupaten Lingga punya harta karun yang belum sepenuhnya digali, sumber daya alam, terutama…
This website uses cookies.
View Comments