Categories: BATAM

Terdampak Reklamasi, ABI Sampaikan Keluhan Nelayan Nongsa ke Wali Kota Batam

Tidak hanya dirugikan secara materi, para nelayan tersebut juga mengungkapkan ke ABI bahwa mereka juga kecewa atas sikap pihak perusahaan yang tidak mau bertanggungjawab atas dampak lingkungan yang diakibatkan oleh proyek tersebut.

“Jadi sangat ironis sekali nasib masyarakat di pesisir ini khususnya kelompok-kelompok nelayan di Nongsa ini yang selalu menjadi korban atas pembangunan yang kurang memiliki kajian,” bebernya.

Menurut Hendrik, tidak hanya kelompok nelayan saja yang terdampak dari aktivitas reklamasi tersebut, namun kelompok-kelompok masyarakat yang mengandalkan pariwisata di pantai-pantai rumah mereka juga ikut terdampak karena pantai sudah di penuhi oleh lumpur laut yang naik ke bibir pantai sehingga menyebabkan penurunan wisatawan ke pantai untuk berenang.

ABI melakukan kunjungan ke salah satu kelompok nelayan di Kecamatan Nongsa yakni Kampung Bakau Serip melalui Kelompok Nelayan Camar Laut 2, Jumat(3/12/2021)./Foto: ABI

“Jadi sangat kompleks sekali masalah yang tengah di hadapi oleh masyarakat pesisir di Batam ini, untuk itu kita sudah mengirimkan surat permohonan audiensi ke DLH Kota Batam untuk membahas hal ini dan kita juga meminta kepada DLH Kota Batam untuk turut memanggil pihak perusahaan dalam audiensi ini,” tegasnya.

Kata dia, dari keterangan Kelompok Nelayan Camar Laut 2 ada sebanyak 3 perusahaan yang melakukan reklamasi yang langsung terdampak ke mata pencarian mereka dan kuat dugaan ketiga perusahaan ini melakukan kegiatan reklamasi yang efek sendimentasi telah mencemari pesisir nongsa dan sekitarnya yakni:

1. PT. HS, dugaan aktivitas ilegal penimbunan mangrove di Sei Nayon, Bengkong, Batam, koordinat 1’153395094644094 N 104’04593001933793 E.

2. PT. BJHS, dugaan aktivitas Ilegal Pembangunan Jalan di Hutan Lindung Ulu Lanjai, Belian, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau, koordinat : 1’07’16.6”N 104’04’38.5”E

3. PT. PSM, lokasi aktivitas berdampingan dengan PT. HS, aktivitas perusahaan tersebut diduga telah menimbulkan kerusakan habitat pesisir dan ekosistem mangrove.

“Sendimentasi lumpur telah menganggu kegiatan ekonomi dan kehidupan masyarakat, penurunan pendapatan secara drastis. Dampak lain dari aktivitas reklamasi tersebut juga telah mengakibatkan matinya dan terganggunya pertumbuhan tanaman mangrove program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) Mangrove yang berada Kampung Bakau Serip dan sekitarnya,” bebernya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BINUS University Jadi Universitas Terbaik Nomor 2 di ASEAN

Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…

4 jam ago

Muhammad Rudi Ajak Masyarakat Batam Sukseskan Pilkada 2024

BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…

4 jam ago

Seberapa Tinggi Dogecoin akan Melesat di 2025? Ini Analisisnya!

Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…

5 jam ago

SIP Trunk adalah Solusi Modern untuk Sistem Telepon: Bagaimana Cara Kerjanya?

SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…

5 jam ago

Pembalut Malam, Tidur Nyenyak saat Menstruasi

Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…

6 jam ago

Mau Memecoin Murah? Ini Daftar Token di Bawah $1 yang Sedang Naik Daun!

Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…

8 jam ago

This website uses cookies.