Categories: BATAM

Terdampak Reklamasi, ABI Sampaikan Keluhan Nelayan Nongsa ke Wali Kota Batam

Tidak hanya dirugikan secara materi, para nelayan tersebut juga mengungkapkan ke ABI bahwa mereka juga kecewa atas sikap pihak perusahaan yang tidak mau bertanggungjawab atas dampak lingkungan yang diakibatkan oleh proyek tersebut.

“Jadi sangat ironis sekali nasib masyarakat di pesisir ini khususnya kelompok-kelompok nelayan di Nongsa ini yang selalu menjadi korban atas pembangunan yang kurang memiliki kajian,” bebernya.

Menurut Hendrik, tidak hanya kelompok nelayan saja yang terdampak dari aktivitas reklamasi tersebut, namun kelompok-kelompok masyarakat yang mengandalkan pariwisata di pantai-pantai rumah mereka juga ikut terdampak karena pantai sudah di penuhi oleh lumpur laut yang naik ke bibir pantai sehingga menyebabkan penurunan wisatawan ke pantai untuk berenang.

ABI melakukan kunjungan ke salah satu kelompok nelayan di Kecamatan Nongsa yakni Kampung Bakau Serip melalui Kelompok Nelayan Camar Laut 2, Jumat(3/12/2021)./Foto: ABI

“Jadi sangat kompleks sekali masalah yang tengah di hadapi oleh masyarakat pesisir di Batam ini, untuk itu kita sudah mengirimkan surat permohonan audiensi ke DLH Kota Batam untuk membahas hal ini dan kita juga meminta kepada DLH Kota Batam untuk turut memanggil pihak perusahaan dalam audiensi ini,” tegasnya.

Kata dia, dari keterangan Kelompok Nelayan Camar Laut 2 ada sebanyak 3 perusahaan yang melakukan reklamasi yang langsung terdampak ke mata pencarian mereka dan kuat dugaan ketiga perusahaan ini melakukan kegiatan reklamasi yang efek sendimentasi telah mencemari pesisir nongsa dan sekitarnya yakni:

1. PT. HS, dugaan aktivitas ilegal penimbunan mangrove di Sei Nayon, Bengkong, Batam, koordinat 1’153395094644094 N 104’04593001933793 E.

2. PT. BJHS, dugaan aktivitas Ilegal Pembangunan Jalan di Hutan Lindung Ulu Lanjai, Belian, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau, koordinat : 1’07’16.6”N 104’04’38.5”E

3. PT. PSM, lokasi aktivitas berdampingan dengan PT. HS, aktivitas perusahaan tersebut diduga telah menimbulkan kerusakan habitat pesisir dan ekosistem mangrove.

“Sendimentasi lumpur telah menganggu kegiatan ekonomi dan kehidupan masyarakat, penurunan pendapatan secara drastis. Dampak lain dari aktivitas reklamasi tersebut juga telah mengakibatkan matinya dan terganggunya pertumbuhan tanaman mangrove program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) Mangrove yang berada Kampung Bakau Serip dan sekitarnya,” bebernya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

Selama Angkutan Nataru 2025/2026, KAI Daop 2 Bandung Amankan 273 Barang Tertinggal Pelanggan

Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…

2 hari ago

Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa BINUS Cyber Security Sukses di Black Hat Europe 2025

Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…

2 hari ago

Pensiun Dini di Usia Berapa dan Bagaimana Persiapannya?

Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…

2 hari ago

This website uses cookies.