KARIMUN – Kepolisian Resor Karimun memulai proses penyelidikan terkait aduan Jaksa Ja yang melaporkan terdakwa kasus narkoba berinisial Sb atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
“Apabila syarat formil dan materilnya terpenuhi maka akan dilakukan penerbitan laporan Polisi,”ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Jumat (15/11/2019).
Herie menjelaskan, setelah Laporan Polisi diterbitkan, selanjutnya Kepolisian akan melakukan penyelidikan.
“Apabila ada dugaan tindak pidana dan terpenuhi dua alat bukti, maka akan naik sidik, baru nanti upaya paksa sampai penyerahan ke kejaksaan,”tegasnya.
Baca Juga : Jaksa Da Polisikan Terdakwa Narkoba di Karimun
Sementara itu, Jaksa Da berharap laporannya bisa segera ditindaklanjuti pihak Kepolisian.
“Saya sudah membuat laporan ke SPKT Polres Karimun Minggu 10 November lalu. Laporan secara tertulis juga sudah saya sampaikan kepada Kasat Reskrim Rabu 13 November 2019,” ujarnya, Jumat(15/11/2019).
“Saya harap laporan itu segera ditindaklanjuti dan pihak Kepolisian segera mendapatkan kebenaran dan bukti atas berita hoax yang mengakibatkan nama baik saya tercemar,”pungkasnya.
(Hasian Sinaga)
Pertama kalinya di Bekasi, karakter anak populer Pinkfong dan Baby Shark akan hadir menyapa pengunjung…
Piala Dunia selalu menjadi momen yang menyatukan jutaan orang melalui semangat kompetisi, strategi, dan keyakinan…
BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam masih terus melakukan penyelidikan kasus scam…
BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…
Pelaku industri pertambangan terus membuktikan bahwa kawasan operasional tambang dapat menjadi ruang inovasi bagi penerapan…
Rà Hospitality resmi memperkenalkan Rà Signature Komodo Labuan Bajo, hotel premium terbaru di Labuan Bajo…
This website uses cookies.