KARIMUN – Kepolisian Resor Karimun memulai proses penyelidikan terkait aduan Jaksa Ja yang melaporkan terdakwa kasus narkoba berinisial Sb atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
“Apabila syarat formil dan materilnya terpenuhi maka akan dilakukan penerbitan laporan Polisi,”ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Jumat (15/11/2019).
Herie menjelaskan, setelah Laporan Polisi diterbitkan, selanjutnya Kepolisian akan melakukan penyelidikan.
“Apabila ada dugaan tindak pidana dan terpenuhi dua alat bukti, maka akan naik sidik, baru nanti upaya paksa sampai penyerahan ke kejaksaan,”tegasnya.
Baca Juga : Jaksa Da Polisikan Terdakwa Narkoba di Karimun
Sementara itu, Jaksa Da berharap laporannya bisa segera ditindaklanjuti pihak Kepolisian.
“Saya sudah membuat laporan ke SPKT Polres Karimun Minggu 10 November lalu. Laporan secara tertulis juga sudah saya sampaikan kepada Kasat Reskrim Rabu 13 November 2019,” ujarnya, Jumat(15/11/2019).
“Saya harap laporan itu segera ditindaklanjuti dan pihak Kepolisian segera mendapatkan kebenaran dan bukti atas berita hoax yang mengakibatkan nama baik saya tercemar,”pungkasnya.
(Hasian Sinaga)
Harga Dexlite kini Rp 24.150 per liter. Pertamina Dex Rp 24.450. Naik lebih dari 70%…
Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID konsisten menerapkan prinsip keberlanjutan di setiap daerah operasional. Komitmen…
Melalui anak usahanya, PT Krakatau Baja Industri (PT KBI), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk kembali…
Dalam rangka memperingati Hari Kartini, para pekerja BRI Branch Office Pantai Indah Kapuk mengenakan kebaya…
Dalam rangka memperingati Hari Kartini, para pekerja BRI Branch Office Kelapa Gading tampil berbeda dengan…
Banyak kisah mewarnai penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Salah satu yang paling menjadi sorotan adalah…
This website uses cookies.