KARIMUN – Kepolisian Resor Karimun memulai proses penyelidikan terkait aduan Jaksa Ja yang melaporkan terdakwa kasus narkoba berinisial Sb atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
“Apabila syarat formil dan materilnya terpenuhi maka akan dilakukan penerbitan laporan Polisi,”ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Jumat (15/11/2019).
Herie menjelaskan, setelah Laporan Polisi diterbitkan, selanjutnya Kepolisian akan melakukan penyelidikan.
“Apabila ada dugaan tindak pidana dan terpenuhi dua alat bukti, maka akan naik sidik, baru nanti upaya paksa sampai penyerahan ke kejaksaan,”tegasnya.
Baca Juga : Jaksa Da Polisikan Terdakwa Narkoba di Karimun
Sementara itu, Jaksa Da berharap laporannya bisa segera ditindaklanjuti pihak Kepolisian.
“Saya sudah membuat laporan ke SPKT Polres Karimun Minggu 10 November lalu. Laporan secara tertulis juga sudah saya sampaikan kepada Kasat Reskrim Rabu 13 November 2019,” ujarnya, Jumat(15/11/2019).
“Saya harap laporan itu segera ditindaklanjuti dan pihak Kepolisian segera mendapatkan kebenaran dan bukti atas berita hoax yang mengakibatkan nama baik saya tercemar,”pungkasnya.
(Hasian Sinaga)
PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), entitas di bawah Holding Perkebunan Nusantara PTPN III…
Jakarta, Januari 2026 - Aset kripto nomor satu di dunia, Bitcoin, akhirnya menunjukkan pergerakan positif yang…
Di tengah upaya pemerintah memperkuat sistem logistik nasional, Stasiun Belawan mengukuhkan posisinya sebagai titik krusial…
Jakarta, 12 Januari 2026 — Tokocrypto memperkuat upaya membangun kepercayaan pengguna dengan menerapkan Proof of Reserves (PoR) atau…
PT Railink mencatat pertumbuhan signifikan jumlah penumpang sepanjang tahun 2025. Total penumpang KAI Bandara di…
Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan alih daya yang professional dan memiliki standar operasional yang…
This website uses cookies.