Terjerat Kasus Judi di New Sugar Bar, Tiga Terdakwa ini Mengaku Menyesal di Persidangan – Laman 3 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Terjerat Kasus Judi di New Sugar Bar, Tiga Terdakwa ini Mengaku Menyesal di Persidangan

Setelah kredit sudah di cancel selanjutnya wasit memberikan uang tunai sesuai dengan jumlah koin / kredit yang di cancel.

Sewaktu terdakwa Aseng sedang asik dengan permainan slotnya, dia tidak mengetahui bahwa ia sedang di intai oleh personel Satreskrim Polresta Barelang.

Lalu pada saat Terdakwa Aseng ingin menerima uang tunai hasil dari wasit terdakwa Mimi kemudian personel Reskrim langsung membekuk kedua terdakwa.

Kemudian diketahui bahwa New Sugar Bar merupakan milik terdakwa Amin Sugeng, di bawah badan hukum CV. Pilar Jaya Sejahtera yang memiliki izin usaha bergerak di tempat hiburan malam/Bar

Yang mana terdakwa Amin Sugeng bertugas memastikan kegiatan operasional di New Sugar Bar berjalan dengan benar dan apapun kegiatan yang dilaksanakan didalam New Sugar Bar tersebut adalah merupakan tanggung jawab terdakwa Amin Sugeng sepenuhnya.

Bahwa omset dari hasil praktek perjudian perharinya yang terdakwa lakukan di New Sugar Bar  berkisar di angka kurang lebih Rp 1. Juta dan yang menyetorkan uang kepada Terdakwa hasil dari praktek perjudian tersebut adalah terdakwa Meiyya als Mimi

Terdakwa Amin Sugeng dan Terdakwa Mimi didakwa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikanya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu tulis dakwaan pertama Jaksa sebagaimana dikutip dari laman SIPP PN Batam.

Keduanya didakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan “Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.” Sebagaimana dilansir situs Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MKRI).

Lalu Terdakwa Aseng didakwa, akibat perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-2 KUHPidana.

Pantauan diruang sidang Kusumah Atmadja PN Batam, ketiga terdakwa hadir dipersidangan dengan memakai pakaian bebas, dan berstatus tahanan rumah, serta di dampingi Penasehat Hukum.

Adapun susunan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini yakni, Bambang Trikoro sebagai ketua didampingi oleh, Twis Retno Ruswandari dan Sapri Tarigan./Shafix

Laman: 1 2 3

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: PH Terdakwa Sebut Permainan Ketangkasan di New Sugar Bar Bukan Judi – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Terjerat Kasus Judi, Pemilik New Sugar Bar Dituntut 18 Bulan Penjara – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top