Categories: BATAM

Terjerat Kasus Judi di New Sugar Bar, Tiga Terdakwa ini Mengaku Menyesal di Persidangan

BATAM – Tiga terdakwa kasus perjudian di New Sugar Bar yakni Kha Hing alias Aseng sebagai pemain, Meiyya alias Mimi sebagai wasit, dan Han Sing alias Amin Sugeng sebagai pemilik bar/penanggungjawab menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(12/6).

Dalam persidangan, ketiga terdakwa mengaku menyesali perbuatannya.

“Jadi semua sudah berlalu ya, apa perasaan mu sekarang? Setelah dimajukan ke sini (kehadapan persidangan) tadi sudah mengakui kesalahan, kalau ada kesalahan terus apa?,” tanya Ketua Majelis Hakim, Bambang Trikoro kepada ketiga terdakwa.

Dijawab terdakwa Mimi, “Menyesal.” Sementara kedua terdakwa lainnya hanya menganggukan kepala.

Bambang Trikoro melanjutkan pertanyaan, “Mau diulang lagi?.” Secara serempak ketiga terdakwa menggelengkan kepala.

Terhadap terdakwa Aseng, Bambang Trikoro mengingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya agar tidak kembali menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam.

Sementara, terhadap terdakwa Amin Sugeng, Bambang Trikoro juga mengingatkan perihal izin usaha yang dikantongi oleh terdakwa bukanlah izin usaha permainan slot untuk New Sugar Bar ini, melainkan izin usaha untuk bar dan restoran.

“Kalau masalah slot-slot itu tidak boleh! tau kan itu tidak boleh?, ” kata dia.

Amin Sugeng lantas menjawab pertanyaan Bambang Trikoro, kata dia, secara pribadi ia sebenarnya tidak berani untuk memasukkan mesin slot ke dalam tempat usahanya. Akan tetapi, ia merasa iri hati dengan teman-teman yang berjuang dari nol dengan dia telah mempunyai mesin-mesin slot sendiri di tempat usahanya masing-masing, akhirnya ia pun memutuskan untuk ikut-ikutan mencari peruntungan pada bisnis ini.

“Baiklah, kau pun kalau jadi Polisi, kau tangkapi semua orang itu (Rekan Bisnis Amin Sugeng). Iya kan?,” kata Bambang Trikoro.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

2 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

4 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

7 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

10 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

12 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

13 jam ago

This website uses cookies.