Categories: BATAM

Terjerat Kasus Judi di New Sugar Bar, Tiga Terdakwa ini Mengaku Menyesal di Persidangan

Setelah kredit sudah di cancel selanjutnya wasit memberikan uang tunai sesuai dengan jumlah koin / kredit yang di cancel.

Sewaktu terdakwa Aseng sedang asik dengan permainan slotnya, dia tidak mengetahui bahwa ia sedang di intai oleh personel Satreskrim Polresta Barelang.

Lalu pada saat Terdakwa Aseng ingin menerima uang tunai hasil dari wasit terdakwa Mimi kemudian personel Reskrim langsung membekuk kedua terdakwa.

Kemudian diketahui bahwa New Sugar Bar merupakan milik terdakwa Amin Sugeng, di bawah badan hukum CV. Pilar Jaya Sejahtera yang memiliki izin usaha bergerak di tempat hiburan malam/Bar

Yang mana terdakwa Amin Sugeng bertugas memastikan kegiatan operasional di New Sugar Bar berjalan dengan benar dan apapun kegiatan yang dilaksanakan didalam New Sugar Bar tersebut adalah merupakan tanggung jawab terdakwa Amin Sugeng sepenuhnya.

Bahwa omset dari hasil praktek perjudian perharinya yang terdakwa lakukan di New Sugar Bar  berkisar di angka kurang lebih Rp 1. Juta dan yang menyetorkan uang kepada Terdakwa hasil dari praktek perjudian tersebut adalah terdakwa Meiyya als Mimi

Terdakwa Amin Sugeng dan Terdakwa Mimi didakwa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikanya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu tulis dakwaan pertama Jaksa sebagaimana dikutip dari laman SIPP PN Batam.

Keduanya didakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan “Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.” Sebagaimana dilansir situs Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MKRI).

Lalu Terdakwa Aseng didakwa, akibat perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-2 KUHPidana.

Pantauan diruang sidang Kusumah Atmadja PN Batam, ketiga terdakwa hadir dipersidangan dengan memakai pakaian bebas, dan berstatus tahanan rumah, serta di dampingi Penasehat Hukum.

Adapun susunan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini yakni, Bambang Trikoro sebagai ketua didampingi oleh, Twis Retno Ruswandari dan Sapri Tarigan./Shafix

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Transformasi Ruang Rapat untuk Komunikasi Tanpa Hambatan: Meningkatkan Kolaborasi dan Efisiensi

Artikel "Transforming Meeting Rooms for Seamless Communication: Enhancing Collaboration and Efficiency" menyoroti pentingnya transformasi ruang…

1 hari ago

Puluhan Ribu Pekerja Terkena PHK Awal 2025, Peluang Baru Muncul di Dunia Digital

Jakarta, 11 April 2025 – Awal tahun 2025 menjadi periode yang penuh tantangan bagi dunia ketenagakerjaan…

1 hari ago

Ada Blind Box Festival di Grand Galaxy Park Bekasi

Bekasi, 17 April 2025 - Ada sesuatu yang tersembunyi, terbungkus rapat, dan menunggu untuk ditemukan…

1 hari ago

KAI Group Berhasil Melayani 29.170.705 Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

On Time Performance KA Meningkat dengan Keberangkatan 99,69% dan Kedatangan 97,23% PT Kereta Api Indonesia…

2 hari ago

Kas Bersih WSBP Positif, Penerimaan Pelanggan Tumbuh 19,62% Sepanjang Tahun 2024

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mencatatkan kinerja operasional yang baik sepanjang tahun 2024. Perusahaan…

2 hari ago

Dirut KAI: Apresiasi Masyarakat Jadi Penyemangat KAI Tingkatkan Layanan

Lebih dari 90 persen pemudik mengungkapkan apresiasi mereka terhadap petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero)…

2 hari ago

This website uses cookies.