Categories: BATAM

Terjerat Kasus Judi di New Sugar Bar, Tiga Terdakwa ini Mengaku Menyesal di Persidangan

Setelah kredit sudah di cancel selanjutnya wasit memberikan uang tunai sesuai dengan jumlah koin / kredit yang di cancel.

Sewaktu terdakwa Aseng sedang asik dengan permainan slotnya, dia tidak mengetahui bahwa ia sedang di intai oleh personel Satreskrim Polresta Barelang.

Lalu pada saat Terdakwa Aseng ingin menerima uang tunai hasil dari wasit terdakwa Mimi kemudian personel Reskrim langsung membekuk kedua terdakwa.

Kemudian diketahui bahwa New Sugar Bar merupakan milik terdakwa Amin Sugeng, di bawah badan hukum CV. Pilar Jaya Sejahtera yang memiliki izin usaha bergerak di tempat hiburan malam/Bar

Yang mana terdakwa Amin Sugeng bertugas memastikan kegiatan operasional di New Sugar Bar berjalan dengan benar dan apapun kegiatan yang dilaksanakan didalam New Sugar Bar tersebut adalah merupakan tanggung jawab terdakwa Amin Sugeng sepenuhnya.

Bahwa omset dari hasil praktek perjudian perharinya yang terdakwa lakukan di New Sugar Bar  berkisar di angka kurang lebih Rp 1. Juta dan yang menyetorkan uang kepada Terdakwa hasil dari praktek perjudian tersebut adalah terdakwa Meiyya als Mimi

Terdakwa Amin Sugeng dan Terdakwa Mimi didakwa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikanya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu tulis dakwaan pertama Jaksa sebagaimana dikutip dari laman SIPP PN Batam.

Keduanya didakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan “Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.” Sebagaimana dilansir situs Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MKRI).

Lalu Terdakwa Aseng didakwa, akibat perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-2 KUHPidana.

Pantauan diruang sidang Kusumah Atmadja PN Batam, ketiga terdakwa hadir dipersidangan dengan memakai pakaian bebas, dan berstatus tahanan rumah, serta di dampingi Penasehat Hukum.

Adapun susunan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini yakni, Bambang Trikoro sebagai ketua didampingi oleh, Twis Retno Ruswandari dan Sapri Tarigan./Shafix

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa BINUS Cyber Security Sukses di Black Hat Europe 2025

Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…

2 hari ago

Pensiun Dini di Usia Berapa dan Bagaimana Persiapannya?

Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…

2 hari ago

Drone Angkut DJI FlyCart 100 Dukung Pengiriman Barang Tanpa Mendarat

DJI FlyCart 100 dirancang untuk mendukung pengiriman logistik udara tanpa pendaratan di lingkungan dengan keterbatasan…

3 hari ago

Sambil Menunggu Usaha Untung, Bertahan Hidup Tetap Perlu Strategi

Memulai usaha selalu diawali dengan harapan. Produk sudah siap, konsep sudah dipikirkan, dan semangat masih…

3 hari ago

Hujan di Wilayah Jakarta, KAI Imbau Pelanggan Datang Lebih Awal dan Gunakan Face Recognition

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau para pelanggan kereta api untuk…

3 hari ago

Komitmen Melayani Sepenuh Hati, Jasa Marga Dukung Hunian Danantara dengan Salurkan Bantuan Pemulihan Pascabencana di Aceh

Aceh (09/01), Sejalan dengan semangat Melayani Sepenuh Hati untuk Negeri, PT Jasa Marga (Persero) Tbk…

3 hari ago

This website uses cookies.