Categories: BATAM

Terjerat Kasus Judi di New Sugar Bar, Tiga Terdakwa ini Mengaku Menyesal di Persidangan

Setelah kredit sudah di cancel selanjutnya wasit memberikan uang tunai sesuai dengan jumlah koin / kredit yang di cancel.

Sewaktu terdakwa Aseng sedang asik dengan permainan slotnya, dia tidak mengetahui bahwa ia sedang di intai oleh personel Satreskrim Polresta Barelang.

Lalu pada saat Terdakwa Aseng ingin menerima uang tunai hasil dari wasit terdakwa Mimi kemudian personel Reskrim langsung membekuk kedua terdakwa.

Kemudian diketahui bahwa New Sugar Bar merupakan milik terdakwa Amin Sugeng, di bawah badan hukum CV. Pilar Jaya Sejahtera yang memiliki izin usaha bergerak di tempat hiburan malam/Bar

Yang mana terdakwa Amin Sugeng bertugas memastikan kegiatan operasional di New Sugar Bar berjalan dengan benar dan apapun kegiatan yang dilaksanakan didalam New Sugar Bar tersebut adalah merupakan tanggung jawab terdakwa Amin Sugeng sepenuhnya.

Bahwa omset dari hasil praktek perjudian perharinya yang terdakwa lakukan di New Sugar Bar  berkisar di angka kurang lebih Rp 1. Juta dan yang menyetorkan uang kepada Terdakwa hasil dari praktek perjudian tersebut adalah terdakwa Meiyya als Mimi

Terdakwa Amin Sugeng dan Terdakwa Mimi didakwa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikanya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu tulis dakwaan pertama Jaksa sebagaimana dikutip dari laman SIPP PN Batam.

Keduanya didakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan “Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.” Sebagaimana dilansir situs Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MKRI).

Lalu Terdakwa Aseng didakwa, akibat perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-2 KUHPidana.

Pantauan diruang sidang Kusumah Atmadja PN Batam, ketiga terdakwa hadir dipersidangan dengan memakai pakaian bebas, dan berstatus tahanan rumah, serta di dampingi Penasehat Hukum.

Adapun susunan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini yakni, Bambang Trikoro sebagai ketua didampingi oleh, Twis Retno Ruswandari dan Sapri Tarigan./Shafix

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Muhammad Rudi Ajak Masyarakat Batam Sukseskan Pilkada 2024

BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…

14 jam ago

Seberapa Tinggi Dogecoin akan Melesat di 2025? Ini Analisisnya!

Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…

14 jam ago

SIP Trunk adalah Solusi Modern untuk Sistem Telepon: Bagaimana Cara Kerjanya?

SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…

15 jam ago

Pembalut Malam, Tidur Nyenyak saat Menstruasi

Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…

16 jam ago

Mau Memecoin Murah? Ini Daftar Token di Bawah $1 yang Sedang Naik Daun!

Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…

17 jam ago

MLV Teknologi Mengundang Talent Terbaik untuk bergabung

MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…

21 jam ago

This website uses cookies.