Categories: BATAM

Terjerat Kasus Judi di New Sugar Bar, Tiga Terdakwa ini Mengaku Menyesal di Persidangan

Setelah kredit sudah di cancel selanjutnya wasit memberikan uang tunai sesuai dengan jumlah koin / kredit yang di cancel.

Sewaktu terdakwa Aseng sedang asik dengan permainan slotnya, dia tidak mengetahui bahwa ia sedang di intai oleh personel Satreskrim Polresta Barelang.

Lalu pada saat Terdakwa Aseng ingin menerima uang tunai hasil dari wasit terdakwa Mimi kemudian personel Reskrim langsung membekuk kedua terdakwa.

Kemudian diketahui bahwa New Sugar Bar merupakan milik terdakwa Amin Sugeng, di bawah badan hukum CV. Pilar Jaya Sejahtera yang memiliki izin usaha bergerak di tempat hiburan malam/Bar

Yang mana terdakwa Amin Sugeng bertugas memastikan kegiatan operasional di New Sugar Bar berjalan dengan benar dan apapun kegiatan yang dilaksanakan didalam New Sugar Bar tersebut adalah merupakan tanggung jawab terdakwa Amin Sugeng sepenuhnya.

Bahwa omset dari hasil praktek perjudian perharinya yang terdakwa lakukan di New Sugar Bar  berkisar di angka kurang lebih Rp 1. Juta dan yang menyetorkan uang kepada Terdakwa hasil dari praktek perjudian tersebut adalah terdakwa Meiyya als Mimi

Terdakwa Amin Sugeng dan Terdakwa Mimi didakwa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikanya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu tulis dakwaan pertama Jaksa sebagaimana dikutip dari laman SIPP PN Batam.

Keduanya didakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan “Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.” Sebagaimana dilansir situs Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MKRI).

Lalu Terdakwa Aseng didakwa, akibat perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-2 KUHPidana.

Pantauan diruang sidang Kusumah Atmadja PN Batam, ketiga terdakwa hadir dipersidangan dengan memakai pakaian bebas, dan berstatus tahanan rumah, serta di dampingi Penasehat Hukum.

Adapun susunan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini yakni, Bambang Trikoro sebagai ketua didampingi oleh, Twis Retno Ruswandari dan Sapri Tarigan./Shafix

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: Lewat Roadmap Net Zero Emission, Jasa Marga Wujudkan Komitmen ‘Saatnya Beraksi untuk Iklim’

Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim",…

5 jam ago

Bank Raya Dukung Inklusi Keuangan Digital Generasi Muda dan K-popers di P-Land: K-pop Art Market Vol.5

Sebagai bank digital yang aktif merangkul berbagai komunitas, Bank Raya kembali menegaskan komitmennya dalam mempercepat…

5 jam ago

Ciri Sunscreen yang Aman untuk Kulit Bayi dan Anak

Saat si kecil mulai aktif merangkak ke teras, diajak jalan pagi, atau ikut mom and…

7 jam ago

Mengenal UVA dan UVB dan Dampaknya pada Kulit Bayi

Saat cuaca cerah, banyak orang tua merasa itu waktu yang tepat untuk mengajak si kecil…

7 jam ago

Harga Emas Berpeluang Menguat, Sinyal Rebound Kian Terlihat

Harga emas dunia diperkirakan memiliki peluang untuk bergerak lebih tinggi pada perdagangan hari Kamis (4/6)…

7 jam ago

Apa yang Harus Disiapkan untuk Kuliah di Luar Negeri?

Kuliah di luar negeri adalah impian bagi banyak mahasiswa walau proses transisinya sering kali penuh…

7 jam ago

This website uses cookies.