Categories: HUKUM

Terjerat Kasus Sabu 100,66 Gram, Didik Divonis 12 Tahun Penjara

BATAM – Didik bin Karini, terdakwa kasus narkotika jenis sabu di hukum penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim dalam persidangan di ruang sidang I Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/1/2017).

Putusan Majelis Hakim ini lebih tinggi satu tahun dari tuntutan JPU Arie Prasetyo yakni 11 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim Anggota Hana dan Chandra menyatakan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU dalam pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Sementara itu hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan terdakwa pernah mencoba melarikan diri,” ujar Mangapul.

Atas perbuatannya terdakwa dihukum penjara selama 12 tahun penjara dengan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

“Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,”tegasnya.

Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya Eliswita menyatakan menerima, sedangkan JPU pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang mulia,”ujar JPU

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

4 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

5 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

10 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

10 jam ago

Polisi Segera Panggil Terlapor Kasus Pengeroyokan Sopir Lori di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…

10 jam ago

Iftar sebagai Gaya Hidup Urban Jakarta, TMG Hotel Tebet Hadir sebagai Destinasi Baru Berbuka Puasa

Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…

10 jam ago

This website uses cookies.