BATAM – Didik bin Karini, terdakwa kasus narkotika jenis sabu di hukum penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim dalam persidangan di ruang sidang I Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/1/2017).
Putusan Majelis Hakim ini lebih tinggi satu tahun dari tuntutan JPU Arie Prasetyo yakni 11 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim Anggota Hana dan Chandra menyatakan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU dalam pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Sementara itu hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan terdakwa pernah mencoba melarikan diri,” ujar Mangapul.
Atas perbuatannya terdakwa dihukum penjara selama 12 tahun penjara dengan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
“Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,”tegasnya.
Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya Eliswita menyatakan menerima, sedangkan JPU pikir-pikir.
“Pikir-pikir yang mulia,”ujar JPU
Jefry Hutauruk
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
This website uses cookies.