Categories: HUKUM

Terjerat Kasus Sabu 22,35 Gram, Oknum Polisi dan Istrinya Divonis 5 Tahun Penjara

BATAM – Oknum Polisi yang bertugas di Polda Kepri, Muhammad Roni dan Istrinya Ivo Diniati serta Fiani Gameidiba divonis 5 tahun penjara atas kasus 22,35 gram narkotika jenis sabu, sedangkan satu terdakwa lainnya Tengku Zainal bin Tengku Harbadin divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/6).

“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Muhammad Roni, Ivo Diniati dan Fiani Gameidiba selama 5 tahun dan denda 1 miliar rupiah serta subsidair 3 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap yang didampingi Hakim anggota Muhammad Chandra dan Redite.

Hal yang memberatkan para terdakwa karena ada persekongkolan menjadi perantara narkoba dan tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas narkoba.

“Hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit sehingga memperlancar proses persidangan,” sambung Syahrial.

Terkait putusan Majelis Hakim tersebut, keempat terdakwa menyatakan menerima dan JPU menyatakan masih pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang Mulia,” kata JPU Andi Akbar.

Keempat terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk diketahui, keempat terdakwa digerebek petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang saat asyik menikmati sabu di dalam kamar terdakwa Muhammad Roni di Tanjung Riau, Sekupang pada tanggal 26 Januari 2017 lalu.

Pada saat penggeledahan ditemukan satu buah alat hisap sabu (bong) dan sabu seberat 22,35 gram.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Teknologi AI dan Blockchain Mengubah Lanskap Kewirausahaan Sosial di TBN Asia Conference 2024

TBN Asia Conference 2024 yang berlangsung dari 12 hingga 14 September 2024 di Begonia Pavilion,…

12 menit ago

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

6 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

7 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

13 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

14 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

19 jam ago

This website uses cookies.