BATAM – Oknum Polisi yang bertugas di Polda Kepri, Muhammad Roni dan Istrinya Ivo Diniati serta Fiani Gameidiba divonis 5 tahun penjara atas kasus 22,35 gram narkotika jenis sabu, sedangkan satu terdakwa lainnya Tengku Zainal bin Tengku Harbadin divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/6).
“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Muhammad Roni, Ivo Diniati dan Fiani Gameidiba selama 5 tahun dan denda 1 miliar rupiah serta subsidair 3 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap yang didampingi Hakim anggota Muhammad Chandra dan Redite.
Hal yang memberatkan para terdakwa karena ada persekongkolan menjadi perantara narkoba dan tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas narkoba.
“Hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit sehingga memperlancar proses persidangan,” sambung Syahrial.
Terkait putusan Majelis Hakim tersebut, keempat terdakwa menyatakan menerima dan JPU menyatakan masih pikir-pikir.
“Pikir-pikir yang Mulia,” kata JPU Andi Akbar.
Keempat terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk diketahui, keempat terdakwa digerebek petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang saat asyik menikmati sabu di dalam kamar terdakwa Muhammad Roni di Tanjung Riau, Sekupang pada tanggal 26 Januari 2017 lalu.
Pada saat penggeledahan ditemukan satu buah alat hisap sabu (bong) dan sabu seberat 22,35 gram.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…
Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…
This website uses cookies.