Categories: Karimun

Terjerat Kasus Sabu 228 Gram, Heryanto Terancam Hukuman Mati di PN Karimun

KARIMUN – Heryanto Bin Haji Syahlan, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 228 Gram terancam hukuman mati di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aditya Rachman Rosadi menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika pada persidangan perdana, Selasa(7/2/2017) sore.

Persidangan kasus ini di pimpin Ketua Majelis Hakim Antoni Trivolta didampingi Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar dan Agus Soetrisno.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, terdakwa ditangkap di pelabuhan Selat Belia, Desa Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun hari Kamis tanggal 29 September 2016 pukul 2016, pukul 23.00 WIB.

JPU menguraikan bahwa pada hari Rabu(28/9) pukul 17.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Tatan(DPO) dan menyuruh terdakwa untuk menjemput Tatan di pelabuhan Tg Samak. Sekitar pukul 17.30 WIB, Tatan datang mengendarai speed bersama Boy(DPO). Tatan turun dari speed dan mengajak terdakwa menuju sebuah kebun dan menyimpan tas berisi sabu yang dibawa Tatan.

Terdakwa kemudian menghentikan motor di sebuah kebun. Terdakwa dan Tatan kemudian turun dari motor. Selanjutnya Tatan menyerahkan tas tersebut kepada terdakwa. Tas tersebut kemudian disimpan terdakwa direrumputan dan ditimpah dengan pelapah kelapa hingga tidak terlihat. Selanjutnya terdakwa mengantar kembali Tatan menuju pelabuhan Tanjung Samak. Tatan kemudian naik speed meninggalkan terdakwa.

Kata JPU, pada hari Kamis(29/9) sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa dihubungi Tatan dan menyuruh terdakwa untuk menjemput Tatan di Pelabuhan Tanjung Samak.Terdakwa kemudian pergi menuju pelabuhan Tanjung Samak dan menemui Tatan yang berada di dalam speed boad bersama Boy dan seorang laki-laki yang tidak dikenal terdakwa.

Tatan kemudian menanyakan tas berisi sabu tersebut, selanjutnya terdakwa pergi ketempat tas tersebut disimpan. Sekitar 10 menit, terdakwa kembali ke pelabuhan Tanjung Samak menemui tatan dengan membawa tas yang berisi sabu.

Tatan kemudian mengajak terdakwa naik speed boat dan ikut bersama Tatan ke pelabuhan Selat Belia. Sekitar pukul 21.00 WIB, Tatan menyuruh terdakwa mengantarkan tas berisi sabu tersebut kepada pembeli dengan perjanjian akan memberikan imbalan sebesar Rp 2 juta.

Sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa, Tatan, Boy dan seorang yang tidak dikenal terdakwa sampai di pelabuhan Selat Belia. Tatan kemudian menyuruh terdakwa untuk mengantarkan tas yang berisi sabu tersebut, sedangkan Tatan tetap berada dalam speed boat. Terdakwa kemudian naik ke atas dermaga, yang mana harga pembelian sabu tersebut sebesar Rp 200 juta.

Terdakwa kemudian menunggu pembeli di pinggir jalan, tas tersebut diletakkan terdakwa diatas trotoar diatas rumput. Tidak lama kemudian datang mobil mendekati terdakwa yaitu saksi RC (Polisi menyamar sebagai pembeli). Saksi kemudian menghampiri terdakwa dan menanyakan sabu, selanjutnya terdakwa pergi ke arah samping 5 meter dari mobil dan membawa tas yang berisi sabu dan memperlihatkan isi tas tersebut kepada saksi RC.

Saksi RC kemudian mengatakan kepada terdakwa untuk menghitung uang pembelian sabu yang berada di dalam mobil, kemudian terdakwa menuju kursi samping belakang kursi supir, lalu saksi membuka pintu samping mobil agar terdakwa bisa melihat uang pembelian sabu tersebut.

Saat terdakwa hendak membawa uang tersebut, saksi memegang baju bagian belakang terdakwa, terdakwa kemudian berontak melarikan diri dan terjun ke laut, tas berisi sabu tersebut terdakwa tinggalkan di pinggir pelabuhan. Karena kondisi gelombang laut sangat kuat, terdakwa kemudian menyerahkan diri.

Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa Heryanto mengaku tidak mengerti. Setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukum  yang ditunjuk Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, terdakwa kemudian mengajukan eksepsi(keberatan).

Edward Kelvin, penasehat hukum Heryanto mengatakan bahwa dakwaan yang dibacakan JPU tersebut di bantah terdakwa karena banyak yang tidak di mengerti oleh terdakwa.

“Terdakwa membantah dakwaan tersebut, kita mengajukan eksepsi(keberatan),” ujarnya Edward Kelvin ketika dihubungi SWARAKEPRI.COM, Jumat(10/2/2017) sore.

Dalam pembacaan eksepsi nanti, ia mengaku akan menjelaskan kronologis fakta sebenarnya yang dialami terdakwa.

“Kita akan menyelipkan kronologis fakta sebenarnya, agar menjadi acuan bagi Majelis Hakim,” jelasnya.

 

RED/RUD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Libur Panjang Waisak dan Idul Adha 2026, KAI Bandara Layani Lebih dari 84 Ribu Penumpang di Sumatera Utara

PT Railink sebagai operator di KAI Bandara mencatat tingginya mobilitas masyarakat selama periode libur panjang…

48 menit ago

Di Balik Perjalanan Nyaman, Begini Cara LRT Jabodebek Menjaga Kebersihan Stasiun dan Kereta Setiap Hari

Di balik kebersihan stasiun dan kereta LRT Jabodebek yang dinikmati pengguna setiap hari, terdapat sistem…

2 jam ago

Impact Thinklab Sukses Gelar AI Executive Forum & AI Design Thinking Masterclass, Dorong Transformasi AI bagi berbagai Industri

Para eksekutif lintas sektor perbankan, FMCG, kesehatan, energi, telekomunikasi, dan properti berkumpul untuk mendiskusikan bagaimana…

2 jam ago

Saham AI Mulai Terkoreksi, Investor Uji Kekuatan Reli Teknologi AS

Pasar saham Amerika Serikat mengakhiri perdagangan pekan lalu dengan tekanan di zona merah setelah mengalami…

3 jam ago

LRT Jabodebek Jadi Rujukan ASDP untuk Pengembangan Layanan Transportasi Publik

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan kunjungan benchmarking ke Divisi LRT Jabodebek pada Kamis (2/7)…

4 jam ago

MIND ID Perkuat Dekarbonisasi Grup Lewat Penurunan Emisi dan Peningkatan Energi Terbarukan

Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID terus memperkuat langkah dekarbonisasi di tengah percepatan program hilirisasi…

15 jam ago

This website uses cookies.