Categories: HUKUM

Terjerat Kasus Sabu 40,28 Gram, Epi dan Oza Dituntut 12 Tahun Penjara

BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua menuntut hukuman penjara masing-masing selama 12 tahun kepada terdakwa Artati alias Epi dan temannya Oza Azhari bin Awi bin Yahya(berkas terpisah) terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 40,28 Gram di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/6).

“Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 12 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah subsider 1 tahun penjara,” kata Martua dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU Susanto menyatakan terdakwa terbukti melanggar melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa Oza karena seorang residivis narkoba, perbuatan kedua terdakwa sangat dilarang pemerintah, sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatnnya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Reni Ambarita didampingi Hakim Anggota Endi Nurindra Putra dan Taufik menunda persidangan hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan putusan Majelis Hakim.

“Putusan dilanjutkan Senin depan ya,” ujar Reni sambil mengetuk palu.

Untuk diketahui terdakwa Epi dan Oza merupakan teman lama yang sudah kenal sejak tahun 2009 lalu dan kebetulan tetangga yang tinggal di Pasar Pagi, Jodoh, Kota Batam.

Kejadian tersebut berawal ketika terdakwa Artati ingin membeli sabu dengan nilai Rp 25.000.000 dan akan dijual kembali dalam bentuk eceran dan meminta kepada terdakwa Oza untuk mencarikan orang yang menjual sabu maupun bandar sabu.

Selanjutnya, terdakwa Oza menghubungu Afrizal (DPO) yang sebelumnya mengatakan kalau memesan Rp 25.000.000 akan mendapatkan sabu seberat 40 gram.

Setelah sepakat, Afrizal kemudian memerintahkan anak buahnya Amat (DPO) untuk mengantar sabu yang sudah sesuai pesanan tersebut kepada terdakwa Hartati yang sedang menunggu di dekat Pasar Pagi, Jodoh.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Eratani Raih Pendanaan Seri A Senilai 6,2 Juta USD, Dorong Masa Depan Revolusi Pertanian Indonesia

Di tengah menurunnya pendanaan startup secara signifikan di Indonesia, Eratani berhasil mengumpulkan pendanaan Seri A senilai 6,2…

10 menit ago

Bangkit dari Dementia, Edwin Anderson Kini Jadi Fullstack Developer Gaji Ratusan Dollar!

Edwin didiagnosis demensia saat masih muda. Kondisi itu membuatnya kesulitan berpikir jernih dan berkonsentrasi. Bukan…

51 menit ago

Pantai Jang Jadi Saksi, Bupati Lingga Rancang Masa Depan Ekonomi Daerah

LINGGA – Suasana pagi di Pantai Jang, Dabo Singkep, tampak lebih hangat dari biasanya. Bukan…

1 jam ago

Gelar Pelatihan POIPPU Online, Energy Academy wujudkan Industri Bersih dan Ramah Lingkungan

Sebagai upaya nyata dalam mendorong terciptanya industri yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan, Energy Academy…

3 jam ago

Kedubes India dan Indoindians Siap Gelar ASEAN-India Spring Bazaar 2025 di Jakarta: Perayaan Budaya, Seni, dan Persahabatan Regional

Dalam semangat mempererat hubungan persahabatan dan kerja sama antara negara-negara Asia Tenggara dan India, Kedutaan…

5 jam ago

10 Alasan Mengapa Harus Berbelanja Online Sepeda & Aksesoris di Rodalink

Berbelanja sepeda dan aksesoris secara online semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Namun, memilih…

6 jam ago

This website uses cookies.