Sementara itu dalam putusan Ahmad Junaidi (Suami terdakwa,red) yang disebut Majelis Hakim adalah orang yang menyuruh terdakwa untuk mengambil barang tersebut di Hotel Formosa telah divonis selama 20 tahun penjara.
Berita sebelumnya, Yulia Suryani, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 4046 gram dituntut selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Martua Susanto di ruang sidang I Pengadilan Negeri Batam, Selasa (22/2/2017).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar Subsidair 1 tahun penjara,” kata Martua.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Page: 1 2
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
This website uses cookies.