BATAM – Dedy Prayitno bin Tukirin, terdakwa kasus narkotika jenis sabu 10,50 Gram dan Ganja 13 Gram divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (14/3).
Vonis Majelis Hakim yang diketuai Edward Haris Sinaga tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang yakni 8 tahun penjara.
Dalam amar putusan Majelis Hakim, Edward Sinaga menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana yang didakwaan JPU dalam pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selam 7 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun penjara,” kata Edward.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Rumondang dan terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Eliswita yang ditunjuk Pengadilan menyatakan menerima.
Untuk diketahi, terdakwa Dedy ditangkap Kepolisian pada 14 Oktober 2016 lalu di depan Kos-kosan Ruko Batam Back Packer Batu Ampar. Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis sabu sebrat 10,50 gram dan 3 bungkus ganja seberat 13 gram.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Mei selalu membawa dinamika sartorial yang menarik. Di antara padatnya jadwal undangan pernikahan (wedding season),…
Kombinasi pasar digital yang besar, adopsi teknologi yang tinggi, dan dukungan regulasi menjadikan Indonesia sorotan…
PIK Avenue kembali menghadirkan lifestyle experience yang modern dan inovatif melalui EVOLUXE 2026, sebuah event…
SahamPro (www.sahampro.com) resmi hadir sebagai terminal analitik saham berbasis AI yang dirancang khusus untuk investor…
Api.co.id membuat gebrakan baru dengan menyediakan official whatsapp api termurah dan mendapatkan lebih dari 100…
Bitcoin Pizza Day yang diperingati setiap 22 Mei kembali menjadi momentum penting bagi komunitas kripto…
This website uses cookies.