Categories: HUKUM

Terjerat Kasus Sabu 4400 Gram, Baderudin Divonis Penjara Seumur Hidup

BATAM – Baderudin bin Salek, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 4400 Gram divonis pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam persidangan, Rabu (22/03/2017) sore.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih berat dari tuntutan JPU Samsul Sitinjak yakni kurungan penjara selama 20 tahun.

Ketua Majelis Hakim Martha didampingi Hakim anggota Jasael dan Yona Lamerossa Ketaren menyatakan terdakwa Baderudin terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum dan menjadi perantara dalam jual beli narkoba oleh karena itu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa,” kata Marta saat membacakan amar putusannya.

Majelis hakim juga menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam program pemberantasan narkoba dan jumlah narkoba yang dibawa terdakwa cukup banyak yakni 4400 Gram.

“Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah ditahan,” lanjut Marta.

Mendengar amar putusan tersebut, terdakwa Bederudin dan JPU Samsul Sitinjak menyatakan masih pikir – pikir.

Disisi lain, saat pembacaan amar putusan berlangsung, istri dan anak terdakwa Baderudin tampak menangis di ruang sidang hingga sidang putusan selesai.

Berita sebelumnya, Baderudin, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 4400 Gram dituntut selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samsul Sitinjak dalam persidangan, Rabu(8/3) di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam tuntutuannya, JPU menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menghukum terdakwa Baderudin dengan kurungan penjara selama 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun,” kata JPU.

Selain itu, JPU juga menyatakan bahwa satu unit mobil dirampas untuk negara dan barang bukti sabu seberat 4400 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Baderudin meminta keringanan hukuman dengan alasan masih memiliki tanggungan keluarga.

“Saya minta keringanan hukuman yang mulia, karena saya masih punya empat anak,” ujarnya kepada Majelis Hakim.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU dan permohonan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Marta menunda persidangan hingga seminggu ke depan untuk mendengarkan putusan.

 

 

Penulis  : Roni Rumahorbo

Editor    : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kriptopedia: Media Digital Baru yang Mengupas Dunia Kripto dan Blockchain untuk Indonesia

Dunia kripto dan blockchain terus berkembang pesat, namun masih banyak masyarakat Indonesia yang merasa tertinggal…

10 menit ago

Uni-Charm Pet Indonesia Perkenalkan Produk Camilan dan Sanitasi Lewat Acara “Kiwi British Cat Fan Meowting”

Jakarta, 14 Juni 2025 – PT Uni-Charm Indonesia Tbk., (selanjutnya disebut “Unicharm”) melalui lini bisnisnya…

1 jam ago

Komunikasi Bukan Sekadar Bicara: Yayasan Pusaka Hadirkan Sesi Transformasi Komunikasi untuk Karyawan KAI

Yayasan Pusaka PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan sesi berbagi inspiratif bertajuk “Check Your Communication…

1 jam ago

Sang Skutik Legendaris Yamaha Mio Hadir Kembali Dengan Pilihan Warna Baru yang Kekinian dan Sporty

Jakarta – Perkembangan tren mobilitas dan gaya hidup di kalangan muda yang terus berubah tentu…

2 jam ago

Soft Opening Master Baker Indonesia: Sekolah Baking Profesional Baru di Surabaya Barat

Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…

5 jam ago

KAI Properti Bangun Kantor Depo Lokomotif Semarang Poncol yang Lebih Modern dan Representatif

KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…

6 jam ago

This website uses cookies.