BATAM – Baderudin bin Salek, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 4400 Gram divonis pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam persidangan, Rabu (22/03/2017) sore.
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih berat dari tuntutan JPU Samsul Sitinjak yakni kurungan penjara selama 20 tahun.
Ketua Majelis Hakim Martha didampingi Hakim anggota Jasael dan Yona Lamerossa Ketaren menyatakan terdakwa Baderudin terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum dan menjadi perantara dalam jual beli narkoba oleh karena itu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa,” kata Marta saat membacakan amar putusannya.
Majelis hakim juga menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam program pemberantasan narkoba dan jumlah narkoba yang dibawa terdakwa cukup banyak yakni 4400 Gram.
“Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah ditahan,” lanjut Marta.
Mendengar amar putusan tersebut, terdakwa Bederudin dan JPU Samsul Sitinjak menyatakan masih pikir – pikir.
Disisi lain, saat pembacaan amar putusan berlangsung, istri dan anak terdakwa Baderudin tampak menangis di ruang sidang hingga sidang putusan selesai.
Berita sebelumnya, Baderudin, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 4400 Gram dituntut selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samsul Sitinjak dalam persidangan, Rabu(8/3) di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam tuntutuannya, JPU menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menghukum terdakwa Baderudin dengan kurungan penjara selama 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun,” kata JPU.
Selain itu, JPU juga menyatakan bahwa satu unit mobil dirampas untuk negara dan barang bukti sabu seberat 4400 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Baderudin meminta keringanan hukuman dengan alasan masih memiliki tanggungan keluarga.
“Saya minta keringanan hukuman yang mulia, karena saya masih punya empat anak,” ujarnya kepada Majelis Hakim.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU dan permohonan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Marta menunda persidangan hingga seminggu ke depan untuk mendengarkan putusan.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nuriswan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…
RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…
JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…
RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…
RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…
This website uses cookies.