Categories: HUKUM

Terjerat Kasus TPPO, Aris Duduk di Kursi Pesakitan PN Batam

BATAM – Tri Aris Susanto alias Aris bin Ludi Hari duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam sebagai terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO), Senin(7/8).

Dalam persidangan kali ini, JPU Sigit Muharam menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian Polresta Barelang.

Dalam keterangannya, saksi penangkap mengatakan bahwa terdakwa menjanjikan pekerjaan kepada kedua korban yakni Bagus Tri Wahyudi dan Bagas Ari atas permintaan dari saudara Desmen untuk dipekerjakan di Singapura.

Menurut saksi, awalnya terdakwa melihat di Laman Sosial Media Facebook bahwa kedua korban sedang membutuhkan pekerjaan dan terdakwa pun menawarkan pekerjaan di Singapura dengan syarat memberikan uang sebesar Rp. 7.500.000 per orang untuk pengurusan dokumen seperti paspor dan ongkos keberangkatan.

Kedua korban pun setuju dan berangkat dari Surabaya kemudian dibawa terdakwa ke tempat kosnya di Perumahan Buana Vista IV Blok. C No.05 A Batam.

“Terdakwa berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu kepada kedua korban,” ujar saksi penangkap.

Kata saksi, setelah passpor dan dokumen selesai, kedua korban pun berangkat ke Singapura melalui pelabuhan Internasional Batam Center pada tanggal 6 Mei lalu, namun saat tiba di pelabuhan Singapura, kedua korban ditolak petugas Imigrasi Singapura karena curiga sebagai anggota jaringan extrimis Agama dan mereka terpaksa dikembalikan ke Batam.

Tiba di Batam, kedua korban dibawa ke Sat Intelkam Polresta Barelang dan disana kedua korban mengaku dijanjikan oleh Terdakwa untuk bekerja secara ilegal di Singapura.

Kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Terdakwa di Kepri Mall, setelah ditangkap lalu dilakukan penyidikan, ternyata Terdakwa tidak memiliki izin sama sekali dari pihak berwenang untuk menempatkan orang untuk bekerja di luar negeri.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 102 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri.

Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim Anggota Marta Napitupulu dan Taufik menunda persidangan hingga satu minggu ke depan dengan agenda tuntutan dari JPU.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional

BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…

1 jam ago

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

10 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

12 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

15 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

15 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

15 jam ago

This website uses cookies.