Categories: Karimun

Terkait Mosi tidak Percaya, BK Belum Periksa Asyura

KARIMUN – Badan Kehormatan (BK) DPRD Karimun belum memeriksa Ketua DPRD Karimun HM Asyura terkait adanya mosi tidak percaya yang dilayangkan 20 anggota dewan hingga Rabu (3/2/2016). Sementara, Selasa (2/2) lalu, BK sudah meminta keterangan 20 anggota dewan tersebut meski hanya bersifat kekeluargaan.

 

“Sampai sekarang saya masih belum diperiksa BK. Kapanpun BK mau memeriksa, saya persilakan. Saya tidak akan
menolak untuk diperiksa, karena itu merupakan hak BK untuk menindaklanjuti mosi tidak percaya yang disampaikan oleh 20 orang anggota dewan itu,” ungkap HM Asyura di Tanjungbalai Karimun, Rabu (3/2).

 

BK mulai memeriksa 20 anggota DPRD Karimun yang melayangkan mosi tak percaya kepada HM Asyura, Selasa (2/2). Namun, pemeriksaan yang dilakukan BK masih bersifat musyawarah atau kekeluargaan dan bukan langsung ke ranah sidang BK.

 

“Permasalahan yang terjadi di DPRD Karimun sudah mulai diproses. Namun, kami tidak langsung masuk ke ranah
sidang BK, karena tata acaranya juga belum ada. Proses yang kami jalani sekarang hanya masih bersifat komunikasi kekeluargaan atau musyawarah,” ungkap Ketua BK DPRD Karimun Rosmeri ketika dihubungi Haluan Kepri, Selasa (2/2) siang.

 

Rosmeri hanya meminta kepada masing-masing anggota DPRD Karimun bisa kooperatif dalam memberikan keterangan kepada BK terkait mosi tidak percaya yang dilayangkan kepada Ketua DPRD Karimun itu. Dia juga meminta kepada Ketua DPRD untuk dapat menjelaskan apa yang disangkakan oleh anggota dewan.

 

Kisruh Ketua DPRD dengan anggota dewan lainnya itu terjadi berawal dari, mosi tidak percaya yang ditandatangani 20 anggota dewan terhadap kepemimpinan Asyura. Usai penekenan mosi tak percaya itu, siangnya langsung digelar sidang paripurna internal secara tertutup.

 

“Kami menginginkan Asyura mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Karimun. Kami menilai dia sudah tak mampu memimpin dewan ini. Banyak kebijakannya yang melanggar aturan. Dia berbuat sesuka hatinya sendiri,” ungkap Ketua Fraksi Partai Gerindra Zainuddin Ahmad kepada Haluan Kepri, Jumat (29/1) siang.

 

Legislator yang akrap disapa Capt Din ini mengatakan, dirinya termasuk salah seorang dari anggota dewan yang ikut meneken mosi tak percaya itu. “Saya ikut meneken mosi tak percaya. Saya urutan ke-19 dalam surat itu. Kalau tak percaya lihat sendiri isi surat itu,” jelas politikus gaek tiga periode ini.

 

Kata Capt Din, surat mosi tak percaya itu akan diserahkan kepada Badan Kehormatan DPRD Karimun dan DPD II Partai Golkar untuk menindak lanjutinya. “Karena dia (Asyura) berasal dari Partai Golkar, maka surat mosi tak percaya itu akan kami serahkan ke DPD II Partai Golkar untuk ditintaklanjuti,” terangnya.

 
(red/HK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

8 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

21 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.