Categories: Karimun

Terkait Mosi tidak Percaya, BK Belum Periksa Asyura

KARIMUN – Badan Kehormatan (BK) DPRD Karimun belum memeriksa Ketua DPRD Karimun HM Asyura terkait adanya mosi tidak percaya yang dilayangkan 20 anggota dewan hingga Rabu (3/2/2016). Sementara, Selasa (2/2) lalu, BK sudah meminta keterangan 20 anggota dewan tersebut meski hanya bersifat kekeluargaan.

 

“Sampai sekarang saya masih belum diperiksa BK. Kapanpun BK mau memeriksa, saya persilakan. Saya tidak akan
menolak untuk diperiksa, karena itu merupakan hak BK untuk menindaklanjuti mosi tidak percaya yang disampaikan oleh 20 orang anggota dewan itu,” ungkap HM Asyura di Tanjungbalai Karimun, Rabu (3/2).

 

BK mulai memeriksa 20 anggota DPRD Karimun yang melayangkan mosi tak percaya kepada HM Asyura, Selasa (2/2). Namun, pemeriksaan yang dilakukan BK masih bersifat musyawarah atau kekeluargaan dan bukan langsung ke ranah sidang BK.

 

“Permasalahan yang terjadi di DPRD Karimun sudah mulai diproses. Namun, kami tidak langsung masuk ke ranah
sidang BK, karena tata acaranya juga belum ada. Proses yang kami jalani sekarang hanya masih bersifat komunikasi kekeluargaan atau musyawarah,” ungkap Ketua BK DPRD Karimun Rosmeri ketika dihubungi Haluan Kepri, Selasa (2/2) siang.

 

Rosmeri hanya meminta kepada masing-masing anggota DPRD Karimun bisa kooperatif dalam memberikan keterangan kepada BK terkait mosi tidak percaya yang dilayangkan kepada Ketua DPRD Karimun itu. Dia juga meminta kepada Ketua DPRD untuk dapat menjelaskan apa yang disangkakan oleh anggota dewan.

 

Kisruh Ketua DPRD dengan anggota dewan lainnya itu terjadi berawal dari, mosi tidak percaya yang ditandatangani 20 anggota dewan terhadap kepemimpinan Asyura. Usai penekenan mosi tak percaya itu, siangnya langsung digelar sidang paripurna internal secara tertutup.

 

“Kami menginginkan Asyura mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Karimun. Kami menilai dia sudah tak mampu memimpin dewan ini. Banyak kebijakannya yang melanggar aturan. Dia berbuat sesuka hatinya sendiri,” ungkap Ketua Fraksi Partai Gerindra Zainuddin Ahmad kepada Haluan Kepri, Jumat (29/1) siang.

 

Legislator yang akrap disapa Capt Din ini mengatakan, dirinya termasuk salah seorang dari anggota dewan yang ikut meneken mosi tak percaya itu. “Saya ikut meneken mosi tak percaya. Saya urutan ke-19 dalam surat itu. Kalau tak percaya lihat sendiri isi surat itu,” jelas politikus gaek tiga periode ini.

 

Kata Capt Din, surat mosi tak percaya itu akan diserahkan kepada Badan Kehormatan DPRD Karimun dan DPD II Partai Golkar untuk menindak lanjutinya. “Karena dia (Asyura) berasal dari Partai Golkar, maka surat mosi tak percaya itu akan kami serahkan ke DPD II Partai Golkar untuk ditintaklanjuti,” terangnya.

 
(red/HK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

1 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

2 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

2 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

2 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

12 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

13 jam ago

This website uses cookies.