Categories: Karimun

Terkait Vonis Tiga Penyelundup CPO MT Tabongangen, Jaksa Tidak Banding

KARIMUN – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun, Kicky Arityanto mengatakan pihaknya tidak melakukan banding atas vonis 16 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada tiga terdakwa kasus penyelundupan CPO MT Tabongangen 19, Rabu(11/1/2017).

“Memang pada saat vonis JPU mengatakan pikir-pikir, tapi vonisnya kan masih diatas dua pertiga dari tuntutan, jadi kami terima, kami tidak banding,” Kata Kicky saat dihubungi SWARAKEPRI.COM, Senin (16/1/2017) malam.

Ditanya soal barang bukti CPO yang hilang, Kicky mengatakan bahwa barang bukti tersebut belum bisa dikatakan milik negara karena belum ada keputusan dari hakim.

“Sebenarnya barang bukti yang hilang itu belum bisa dikatakan milik negara sebelum ada keputusan dari hakim,” tambahnya.

Dijelaskan bahwa barang bukti CPO tersebut hilang pada saat perkara masih pada tahap pemeriksaan saksi-saksi. Dan atas hilangnya barang bukti tersebut pihaknya menghadirkan beberapa saksi diluar berkas yang mengatakan bahwa barang tersebut sudah hilang.

“Kita nyatakan bahwa barang bukti sudah tidak ada lagi di dalam tangki kapal tersebut, jadi dengan keadaan seperti itu kita harus mengikuti perkembangan yang ada,” jelasnya
Berita sebelumnya, tiga terdakwa kasus penyelundupan Crude Petroleum Oil(CPO) sebanyak 1.130.201 M3 yakni Mohammad Faizal(Warga Negara Asing), Miun Arsad dan Almuharik Manek divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu(11/1/2017).

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni 1 tahun 10 bulan penjara. Terdakwa Miun Arsad selaku Nahkoda dan Almuharik selaku Mualim I/Chief Officer MT Tabongangen 19 dituntut dalam satu berkas dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Iqram Syah Putra, sedangkan terdakwa Muhammad Faizal selaku pengurus muatan MT Tabongangen 19 dituntut terpisah dengan JPU Indra Jaya.

“Ketiga terdakwa dihukum 1 tahun 4 bulan penjara,” Kata Humas PN Tanjung Balai Karimun, Yudi Rozadinata kepada SWARAKEPRI.COM, Kamis(12/1/2017).

 

Roni Rumahorbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Platform Omnichannel Barantum Permudah Pengelolaan Chat dari Banyak Channel

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

19 menit ago

KAI Daop 1 Jakarta Layani Hampir 56 Ribu Pelanggan KA Lokal, Volume Tertinggi Terjadi pada 26 Mei 2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya mobilitas pelanggan pada layanan…

8 jam ago

Menyimpan Dana Jangka Pendek dengan Strategi Bertahap

Di tengah kebutuhan yang semakin beragam, banyak orang mulai menyadari pentingnya memiliki dana jangka pendek.…

9 jam ago

Rayakan Idul Adha 1447 H dengan Kemudahan Berkurban di Aplikasi Raya

Dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, Bank Raya terus menghadirkan berbagai inovasi layanan…

9 jam ago

KAI Akomodir Kebutuhan Pengguna LRT Jabodebek di Libur Nasional dan Weekday

KAI menyesuaikan pola perjalanan LRT Jabodebek selama 27 Mei–1 Juni 2026 yang mencakup libur Idul…

9 jam ago

Sosialisasi Pra Tambang, Tridaya Group Paparkan Program CSR dan Dampak Lingkungan

KARIMUN - PT Tridaya Setya Lestasri Sejahtera(Tridaya Group) melakukan sosialisasi pra tambang di Desa Layang,…

9 jam ago

This website uses cookies.