Categories: Karimun

Terkait Vonis Tiga Penyelundup CPO MT Tabongangen, Jaksa Tidak Banding

KARIMUN – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun, Kicky Arityanto mengatakan pihaknya tidak melakukan banding atas vonis 16 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada tiga terdakwa kasus penyelundupan CPO MT Tabongangen 19, Rabu(11/1/2017).

“Memang pada saat vonis JPU mengatakan pikir-pikir, tapi vonisnya kan masih diatas dua pertiga dari tuntutan, jadi kami terima, kami tidak banding,” Kata Kicky saat dihubungi SWARAKEPRI.COM, Senin (16/1/2017) malam.

Ditanya soal barang bukti CPO yang hilang, Kicky mengatakan bahwa barang bukti tersebut belum bisa dikatakan milik negara karena belum ada keputusan dari hakim.

“Sebenarnya barang bukti yang hilang itu belum bisa dikatakan milik negara sebelum ada keputusan dari hakim,” tambahnya.

Dijelaskan bahwa barang bukti CPO tersebut hilang pada saat perkara masih pada tahap pemeriksaan saksi-saksi. Dan atas hilangnya barang bukti tersebut pihaknya menghadirkan beberapa saksi diluar berkas yang mengatakan bahwa barang tersebut sudah hilang.

“Kita nyatakan bahwa barang bukti sudah tidak ada lagi di dalam tangki kapal tersebut, jadi dengan keadaan seperti itu kita harus mengikuti perkembangan yang ada,” jelasnya
Berita sebelumnya, tiga terdakwa kasus penyelundupan Crude Petroleum Oil(CPO) sebanyak 1.130.201 M3 yakni Mohammad Faizal(Warga Negara Asing), Miun Arsad dan Almuharik Manek divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu(11/1/2017).

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni 1 tahun 10 bulan penjara. Terdakwa Miun Arsad selaku Nahkoda dan Almuharik selaku Mualim I/Chief Officer MT Tabongangen 19 dituntut dalam satu berkas dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Iqram Syah Putra, sedangkan terdakwa Muhammad Faizal selaku pengurus muatan MT Tabongangen 19 dituntut terpisah dengan JPU Indra Jaya.

“Ketiga terdakwa dihukum 1 tahun 4 bulan penjara,” Kata Humas PN Tanjung Balai Karimun, Yudi Rozadinata kepada SWARAKEPRI.COM, Kamis(12/1/2017).

 

Roni Rumahorbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Selain Lovina: Tempat Menginap Terbaik di Bali Utara untuk Setiap Jenis Wisatawan

Mulai dari pegunungan di Munduk, kekayaan budaya di Singaraja, hingga suasana tenang di Seririt, setiap…

16 detik ago

Lulus dalam 3,5 Tahun dengan Jejak di 5 Negara — Kisah Binusian yang Memulai Perjalanan Global Sejak Tahun Pertama Kuliah

Setiap tahun, ribuan mahasiswa Indonesia bermimpi untuk bisa merasakan pengalaman akademik dan profesional di luar…

3 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN I (Persero) Hadirkan “Ruang Tenang” Lewat Aset Agrowisata di Jawa Tengah

Aroma daun teh di lereng yang menguapkan embun dijerang matahari, udara sejuk hingga menembus angka…

4 jam ago

BRI Region 6 Ikuti Puncak Peringatan HUT SP BRI Secara Daring, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan

Dalam suasana penuh kebersamaan dan semangat solidaritas, BRI Region 6 turut mengikuti Puncak Peringatan Hari…

4 jam ago

Kuasai 303 Hektar Hutan Konservasi Pulau Rempang Secara Ilegal, Hanjaya Alias Acai Diadili di PN Batam

BATAM - Direktur PT Batam Balindo Jaya, Hanjaya alias Acai menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri…

6 jam ago

BRI Region 6 Gelar Pendidikan Leadership & Managerial Skill Bertema “Data Analysis Using Data For Better Individual Decision”

Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…

15 jam ago

This website uses cookies.