BATAM – IPTU TSH, oknum perwira yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Kepri menjalani sidang kode etik di Divisi Propam terkait kasus pemerasan sebesar Rp300 juta yang dilaporkan pengusaha Batam berinisial BJ.
Hal ini ditegaskan, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto kepada SwaraKepri, Selasa 11 November 2025 sore.
“Iya, sedang berjalan(sidang kode etik,”ujarnya.
Seperti diketahui, pengusaha Batam berinisial BJ, korban penggerebekan gadungan mengaku Narkotika Nasional(BNN) di Ruko Bunga Raya Botania 1 Batam Badan resmi membuat Surat Pengaduan Propam pada Rabu 5 November 2025.
“Saya sudah membuat laporan resmi ke Propam Polri secara online,”kata BG kepada SwaraKepri, Rabu siang.
Berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/251105000003/XI/2025/BAGYANDUAN yang diperoleh SwaraKepri, korban melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum perwira Polda Kepri yang mengaku berdinas di BNN sebesar Rp300 Juta dengan tuduhan atas kepemilikan narkotika.
Sebelum BJ membuat laporan resmi ke Propam Polri, Iptu TSH telah dijatuhi hukuman penempatan di tempat khusus(Patsus) selama 20 hari oleh Bidpropam Polda Kepri.
“Sudah langsung kita patsus(penempatan di tempat khusus). Patsusnya selama 20 hari. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan,”tegas Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto kepada SwaraKepri, Selasa 4 November 2025./RD
Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…
Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…
Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…
Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…
Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…
Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…
This website uses cookies.
View Comments