Categories: KRIMINALSwaraKepri TV

Terlilit Utang Rentenir Rp30 Juta, Pria ini Tipu Puluhan Pencaker di Batam

BATAM – Seorang pria berinisal A(34) diamankan Unit Reskrim Polsek Nongsa terkait kasus dugaan penipuan terhadap puluhan pencari kerja di Kota Batam.

Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Alvian mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah menawarkan lowongan pekerjaan kepada para korban. Kemudian dengan janjinya tersebut, pelaku meminta uang admin sebesar Rp1,5 Juta. Jumlah korban sebanyak 60 orang.

Yudi menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2021 sekitar pukul 22.05 WIB.

“Pelapor dan kawan-kawan yang berjumlah lima orang bertemu dengan pelaku di perumahan Citra Mas Blok L Nomor 54 Kelurahan Batu Besar, dan membicarakan mengenai lowongan pekerjaan di perusahaan yang dijanjikan pelaku. Dan pada saat itu pelaku menjanjikan akan memasukkan kerja di PT OPT,” ujarnya di Mapolsek Nongsa, Sabtu(4/9/2021).

Pelaku kemudian meminta setiap orang harus memberikan uang administrasi sebesar Rp1,5 juta, dan dijanjikan akan diterima bekerja paling lama 5-8 Agustus 2021.

“Akan tetapi sampai dengan saat ini, lowongan pekerjaan yang dijanjikan pelaku kepada pelapor belum ada. Dan pada tanggal 24 Agustus pelapor menelepon pelaku untuk menanyakan lowongan pekerjaan tersebut, dan pelaku mengatakan bahwa pekerjaan tersebut tidak ada,”terangnya.

Dari kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan ditipu oleh pelaku.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Kepada wartawan di Mapolsek Nongsa, pelaku mengaku melakukan penipuan tersebut karena terdorong utang kepada rentenir sebesar Rp30 Juta.

Bapak dua anak ini menangis dan menyesali perbuatannya.

“Saya menyesal dan meminta maaf kepada Semua korban. Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Polsek Nongsa yang telah berbuat baik kepada saya,”ujarnya sambil terisak./EDW

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

2 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

3 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

3 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

5 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

5 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

5 hari ago

This website uses cookies.