JAKARTA – Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018, Jumat (3/9/2021).
“Setelah KPK melakukan penyelidikan, maka kita menemukan bukti permulaan yang cukup, dan kita tingkatkan ke penyidikan. Dan malam hari ini menetapkan dua tersangka antara lain atas nama BS(Budhi Sarwono) yaitu Bupati Banjarnegara periode 2021-2022, dan tersaka kedua adalah KA(pihak swasta,” ujar ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat(3/9/2021).
Firli mengatakan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka dilakukan penahanan mulai hari ini tanggal 3 September 2021 sampai 22 september 2021.
“Tersangka BS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan KPK Kavling C1, sedangkan tersangka KA ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya,”ujarnya.
Atas perbuatannya, BS dan KA disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi./RD_JOE
Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…
Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…
Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…
Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…
Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…
This website uses cookies.