Vonis Chandra Wijaya di PN Batam
Ketua Majelis Hakim Andi Bayu didampingi Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari selaku Hakim Anggota menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp2 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Chandra Wijaya alias Monster pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 20 Agustus 2025.
Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Chandra Wijaya alias Monster selama 8 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar subsider 6 bulan kurungan..
Dalam tuntutannya, JPU Izhar menyatakan terdakwa Chandra Wijaya alias Monster terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang distribusi dan/atau akses informasi elektronik yang memuat muatan perjudian./RD
Page: 1 2
Pada momen Hari Raya Iduladha, Rabu (27/5), LRT Jabodebek melaksanakan pemotongan 6 sapi dan 5…
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), resmi menginisiasi…
PT Jasa Marga (Persero) Tbk memprediksi sebanyak 1.093.067 kendaraan keluar wilayah Jabotabek pada libur Hari…
Setelah mencatat partisipasi lebih dari 90 anggota komunitas di Tangerang dan menjangkau puluhan publikasi media, program EVOS…
Pemerintah telah menyiapkan skema subsidi kendaraan listrik berbasis nikel yang rencananya mulai bergulir pada Juni…
Tren penggunaan sepeda motor premium di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan…
This website uses cookies.