Categories: BATAM

Terpidana Kasus Judi Online Chandra Wijaya Ajukan PK, Ini Alasannya

BATAM – Chandra Wijaya alias Monster, terpidana kasus perjudian online jaringan operasional tiga situs daring Hamsawin, Forwin87 dan Botakwin, melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali(PK) terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor:272/Pid.Sus/2025/PN Batam ke Mahkamah Agung RI.

Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 20 Agustus 2025 lalu menjatuhkan putusan 5 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp2 Miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Chandra Wijaya dan telah berkekuatan hukum tetap(inkrah). Chandra Wijaya divonis dalam berkas perkara terpisah dengan 10 orang terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.

Pada Selasa 2 Juni 2026, digelar sidang pemeriksaan Peninjauan Kembali(PK) di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena, dihadiri JPU Muhammad Arfian dan Penasehat Hukum terpidana Chandra Wijaya alias Monster.

Berdasarkan data yang diperoleh SwaraKepri, terpidana Chandra Wijaya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali(PK) dengan alasan adanya kekeliruan atau kekhilafan hakim secara nyata dan adanya putusan yang saling bertentangan antar satu dengan yang lainnya.

Tanggapan JPU Atas Pengajuan PK Chandra Wijaya

Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam Iqram Syah Putra menjelaskan tanggapan JPU atas pengajuan PK dari terpidana Chandra Wijaya yang telah disampaikan di persidangan.

“Alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengenai penerapan hukum putusan tersebut dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Majelis Hakim atau kekeliruan yang nyata menurut kami alasan tersebut tidak tepat dan bukanlah termasuk suatu bukti atau novum yang baru,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 2 Juni 2026 malam.

Iqram menegaskan bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara Terpidana Chandra Wijaya alias Monster sudah tepat dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Majelis Hakim dalam memeriksa perkara dan mengambil putusan juga telah menerapkan hukum sebagaimana mestinya, baik hukum acara pidana, hukum pembuktian maupun hukum materil yang diterapkan terhadap diri terpidana atau pemohon Peninjauan Kembali,”pungkasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sulit Menabung dengan Target Terlalu Besar? Begini Cara Mengatasinya

Keinginan untuk memiliki tabungan sering kali dimulai dengan target yang besar. Ada yang ingin cepat…

3 menit ago

Bitcoin Mulai Stabil di Tengah Sentimen Pasar yang Membaik, Bittime Soroti Pentingnya Diversifikasi Portofolio

Bitcoin mulai stabil seiring membaiknya sentimen pasar global pasca periode volatilitas beberapa pekan terakhir. Sejalan…

7 menit ago

Ibu2Canggih dan Daya by Bank SMBC Indonesia Hadirkan Talkshow untuk Dorong Financial Awareness Perempuan Modern

Komunitas Ibu2Canggih berkolaborasi bersama Daya by Bank SMBC Indonesia menghadirkan talkshow bertema “Building Financial Wellbeing:…

11 menit ago

BRI Region 6 Gelar Mini Town Hall Kinerja untuk Perkuat Sinergi dan Pencapaian Bisnis

BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan kegiatan Mini Town Hall Kinerja sebagai sarana evaluasi, penguatan sinergi,…

16 menit ago

PH Tanggapi Putusan PT Soal Kasus 1,9 Ton Sabu Kapal Sea Dragon, PN Batam: Itu Prematur

BATAM - Pengadilan Negeri(PN) Batam angkat bicara terkait adanya pernyataan dari Penasehat Hukum dua terpidana…

19 menit ago

BRI KK Plaza Kenari Mas Hadirkan Layanan Weekend Banking bagi Pengunjung, Pedagang, dan Nasabah Umum

Dalam rangka memberikan kemudahan akses layanan perbankan kepada masyarakat, BRI Kantor Kas (KK) Plaza Kenari…

20 menit ago

This website uses cookies.