Terpidana Mati Tidak Hadir, Sidang PK di PN Batam Ditunda

BATAM – swarakepri.com : Sidang Peninjauan Kembali(PK) yang diajukan oleh dua terpidana mati kasus narkotika yakni Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno ditunda Majelis Hakim karena kuasa hukum kedua terpidana selaku pemohon tidak bisa menghadirkan kedua terpidana dipersidangan yang digelar hari ini, Selasa(6/1/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus didampingi Hakim Anggota Arief Hakim dan Syahrial Harahap akhirnya memberikan kesempatan kepada pemohon untuk berkoordinasi dengan kedua terpidana dan pihak Lapas Barelang untuk bisa dihadirkan di persidangan seperti permintaan pemohon.

“Sidang ditunda hingga hari kamis tanggal 8 Januari 2015,” kata Budiman sambil mengetok palu.

Sebelumnya Majelis Hakim sempat menanyakan kepada pemohon terkait alasan tidak hadirnya kedua terpidana mati tersebut di persidangan. Charles Lubis selaku pemohon beralasan pihaknya mengalami kendala untuk menghadirkan kedua yang ditahan berada di Lapas Barelang.

“Kami sudah berupaya menghadirkan terpidana, tapi hingga kini masih mengalami kendala,” ujarnya pada sidang yang diikuti Ridho Setiawan dan Poprizal.selaku termohon dari Kejaksaan Negeri Batam.

Atas penjelasan pemohon tersebut, Budiman menegaskan untuk menghadirkan terpidana dipersidangan merupakan tanggung jawab pemohon dan bukan tanggung jawab pihak Kejaksaan selaku termohon. Ia juga berharap agar pemohon juga mempertimbangan faktor keamanan saat kedua terpidana akan dihadirkan di persidangan.

” Jika terpidana bunuh diri atau kabur, siapa yang mau tanggung jawab? ini berat loh karena hukuman mati,” kata Budiman.

Untuk diketahui terpidana mati kasus narkotika yakni Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno kembali mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang kedua kalinya setelah PK yang pertama ditolak Mahkamah Agung. Upaya PK sendiri bisa dilakukan lebih dari satu kali sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi(MK) 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan bisa mengajukan upaya hukum PK bisa dua kali dan seterusnya. (red/il)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Perkuat Komitmen Keberlanjutan, SUCOFINDO Dukung Aksi “Mageri Segoro” di Jawa Tengah

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…

2 jam ago

BRI Finance Catatkan Pertumbuhan Pembiayaan Mobil Bekas 169,34 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

1 hari ago

Lebih dari 1 juta Ton Barang Diangkut via Kereta Kontainer, Setara Mengurangi Pergerakan Hampir 60 Ribu Truk di Jalan Raya

Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…

1 hari ago

UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?

Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…

1 hari ago

Perjalanan Irham Mengembangkan Diri di BINUS @Bandung

Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…

1 hari ago

BINUS Dorong Pasar Bunga Rawa Belong Jadi Destinasi Florikultura

BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…

1 hari ago

This website uses cookies.