Kasi Pidum Kejari Batam, M Ali Akbar/rudi
Terkait Kasus Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian
BATAM – swarakepri.com : Terpidana kasus Penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser telah menyetorkan pidana denda kepada kas negara masing-masing sebesar Rp 25 juta sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri Batam, Kamis(5/11/2015) sore.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, M Ali Akbar kepada swarakepri.com, Kamis(5/11/2015) sore di ruang kerjanya.
Ali mengatakan kedua terpidana warga negara Inggris tersebut membayarkan pidana denda melalui kuasanya sekitar pukul 15.30 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Batam.
“Administrasi eksekusi sudah diserahkan ke pihak rutan. Prosesnya saat ini ada di rutan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan barang bukti akan diserahkan setelah kedua terpidana keluar dari rutan.
“Kita akan serahkan kepada kedua terpidana. Soal teknisnya, barang bukti tersebut diambil langsung oleh kedua terpidana,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya dua terpidana kasus Penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser akan dieksekusi hari ini,Kamis(5/11/2015) setelah Jaksa Penuntut Umum(JPU) menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Bani Immanuel Ginting kepada swarakepri.com, Kamis(5/11/2015) di Pengadilan Negeri Batam.
Bani mengaku telah menandatangani berita acara eksekusi setelah sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Batam menandatangani berita Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan(P48).
“Berita acara eksekusi sudah ditandatangani,” jelas Bani. (red/rudi)
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…
Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…
This website uses cookies.