JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus WNA Asal Inggris Ditunda – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus WNA Asal Inggris Ditunda

Terkait Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian

BATAM – swarakepri.com : Pembacaan tuntutan dua terdakwa warga negara Inggris Neil Richard George Bonner(32) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser(31) yang terjerat kasus dugaan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian ditunda saat persidangan, Senin(19/10/2015) pukul 14.45 WIB di Pengadilan Negeri Batam.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Bani Immanuel Ginting mengaku belum bisa membacakan tuntutan dikarenakan masih ada tahapan yang belum selesai.

“Tuntutan belum bisa kami bacakan yang mulia, karena rencana tuntutan(rentut) belum turun dari pimpinan,” ujar Bani menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Sementara itu Penasehat Hukum kedua terdakwa Aristo Pangaribuan mengaku sangat kecewa karena pembacaan tuntutan harus tertunda karena alasan birokrasi di Kejaksaan.

“Kami terutama kedua terdakwa kecewa berat yang mulia. Kami sudah menunggu selama 10 hari untuk mendengarkan tuntutan JPU. Tapi hanya karena alasan birokrasi, klien kami mengalami ketidakpastian sambil menunggu tuntutan,” tegas Aristo.

Dalam persidangan Aristo juga mengeluhkan jadwal persidangan yang selalu tidak tepat waktu. “Jam sidang juga selalu terlambat. Seolah-olah waktu kita tidak ada harganya,” ujarnya.

Aristo juga meminta Majelis Hakim agar mengingatkan JPU untuk berkomitmen dalam menjalankan jadwal persidangan.

“Apakah terdakwa harus menanggung kerugian karena birokrasi? Kalau Kamis tidak siap apa kebijakan dari Majelis,” kata Aristo.

Menanggapi kekecewaan Penasehat Hukum kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo didampingi Budiman Sitorus dan Juli Handayani mengaku tetap harus menunggu tuntutan JPU untuk bisa menjatuhkan putusan dalam kasus tersebut.

“Kami harus menunggu tuntutan. Bagaimana kami mau vonis kalau belum ada tuntutan,” jelasnya.

Wahyu juga mengatakan bisa memahami kekecewaan yang dirasakan kedua terdakwa. Namua demikian Majelis Hakim menurutnya tetap harus menunggu tuntutan dari JPU sesuai dengan sistem peradilan yang ada di Indonesia.

“Sidang ditunda hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 jam 10 pagi,” ujar Wahyu sambil mengetok palu.

Seperti diketahui kedua terdakwa dijerat pasal 122 huruf a UU Nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (red/rudi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top