JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kock Meng sebagai tersangka baru terkait kasus suap izin reklamasi di Tanjungpiayu, Batam, Kepulauan Riau.
Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Guburnur Kepri(non aktif) Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Bucli Hartono dan Abu Bakar.
“Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain sehingga KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan KMN (Kock Meng) dari swasta sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati saat konperensi pers di Gedung KPK, Kamis (12/9/2019).
Yuyuk menjelaskan, tersangka KMN disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) hurif a atau pasal 5 ayaut (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke01 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan , KKP menahan tersangka KMN di Rutan Cabang KPK C1,Jakarta untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11 September 2019,” ujar Yuyuk.
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…
BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…
Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…
Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…
BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…
This website uses cookies.