BATAM – Iptu HA, oknum perwira Polisi Polres Bintan tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil terancam pasal berlapis.
Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt saat ditemui di Mapolda Kepri, Selasa (19/5/2020) sore.
“Dijerat Pasal 372, 378 dan 263,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengamankan 16 unit mobil dari total 83 unit mobil hasil penggelapan yang dilakukan Iptu HA.
“Sudah kita amankan 16 unit dari total 83 unit mobil hasil penggelapan yang dilakukan oleh komplotan Iptu HA, jadi saat ini sisa unit mobil lainnya masih dalam penelusuran tim Ditreskrimum Polda Kepri,” jelasnya.
Dikatakan bahwa, kegiatan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Iptu HA tersebut sudah berlangsung selama 3 tahun.
“Dari hasil pemeriksaan kurang lebih sudah berlangsung selama 3 tahun,” ungkapnya.
Ia menghimbau, kepada masyarakat yang menjadi korban atas penipuan tersebut agar melapor ke Polda Kepri.
“Silahkan datang ke Polda Kepri, kemudian membawa dokumen aslinya dan juga bisa melakukan cek fisiknya disini, karena kita juga telah menyiapkan tim dari Direktorat lalu lintas Polda Kepri,” pungkasnya.
(Shafix)
BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…
BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…
PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…
Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…
Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…
Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…
This website uses cookies.