BATAM – Iptu HA, oknum perwira Polisi Polres Bintan tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil terancam pasal berlapis.
Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt saat ditemui di Mapolda Kepri, Selasa (19/5/2020) sore.
“Dijerat Pasal 372, 378 dan 263,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengamankan 16 unit mobil dari total 83 unit mobil hasil penggelapan yang dilakukan Iptu HA.
“Sudah kita amankan 16 unit dari total 83 unit mobil hasil penggelapan yang dilakukan oleh komplotan Iptu HA, jadi saat ini sisa unit mobil lainnya masih dalam penelusuran tim Ditreskrimum Polda Kepri,” jelasnya.
Dikatakan bahwa, kegiatan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Iptu HA tersebut sudah berlangsung selama 3 tahun.
“Dari hasil pemeriksaan kurang lebih sudah berlangsung selama 3 tahun,” ungkapnya.
Ia menghimbau, kepada masyarakat yang menjadi korban atas penipuan tersebut agar melapor ke Polda Kepri.
“Silahkan datang ke Polda Kepri, kemudian membawa dokumen aslinya dan juga bisa melakukan cek fisiknya disini, karena kita juga telah menyiapkan tim dari Direktorat lalu lintas Polda Kepri,” pungkasnya.
(Shafix)
On Time Performance KA Meningkat dengan Keberangkatan 99,69% dan Kedatangan 97,23% PT Kereta Api Indonesia…
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mencatatkan kinerja operasional yang baik sepanjang tahun 2024. Perusahaan…
Lebih dari 90 persen pemudik mengungkapkan apresiasi mereka terhadap petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero)…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) kembali mencatatkan pencapaian gemilang dalam sektor energi terbarukan melalui proyek…
Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta, pada Selasa, 8 April…
Ketidakpastian global kembali meningkat seiring kebijakan tarif besar-besaran yang diumumkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump…
This website uses cookies.