Categories: HUKUM

Tersangka Kasus Pajak Dilimpahkan ke Kejati Kepri

BATAM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepuluan Riau (Kanwil DJP Kepri) melimpahkan tersangka berinisial dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan pada Rabu (11/11/2020).

Hal ini dibenarkan oleh Humas Kanwil DJP Kepri, Shobibur kepada SwaraKepri, Rabu (11/11/2020) sore.

“Iya benar, hari ini kami menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan atas nama A mewakili PT. EC ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk menempuh proses hukum berikutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Kepulauan Riau menetapkan Direktur PT EC berinisial A sebagai tersangka kasus tindak pidana perpajakan.

Kepala Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau, Slamet Sutantyo kepada awak media mengungkapkan tersangka diduga melakukan tindak pidana bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No.6 Tahun 1983 sttd UU No.16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujarnya di Kantor wilayah DJP Kepri, Lubuk Baja, Batam, Selasa (10/11/2020).

Kata dia, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan sengaja menutup-nutupi atau menyembunyikan kegiatan administrasi PT. EC area Riau daratan Siak, Kampar, Bangkinang, Tembilahan, Kuantan Singingi, Rengat, Pasir Pangaraian, tidak termasuk Pekanbaru dan Dumai.

“Tersangka hanya melaporkan kegiatan usaha area Bintan saja (seluruh Kepulauan Riau kecuali Batam dan Tanjung Pinang) sehingga kewajiban perpajakan yang dilaporkan seolah-olah wajar, serta tidak melaporkan seluruh nilai pembelian dan penjualannya ke dalam SPT Tahunan PPh Badan PT. EC tahun pajak 2013-2015,” jelasnya.
 
Atas perbuatan tersangka tersebut, kerugian pada pendapatan negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp2.597.299.199.

“Untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga dimiliki oleh tersangka sebesar Rp 3.334.000.000,” bebernya./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

10 Alasan Mengapa Harus Berbelanja Online Sepeda & Aksesoris di Rodalink

Berbelanja sepeda dan aksesoris secara online semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Namun, memilih…

6 menit ago

Peran Teknologi AV dalam Manajemen Krisis dan Kolaborasi: Meningkatkan Strategi Komunikasi dan Respons

Artikel "The Role of AV Technology in Crisis Management and Collaboration" oleh Melvin Halpito, Managing…

49 menit ago

Indonesia International Cat Conference & Exhibition (IICCE) 2025

Dibawah kepemimpinan Danny R. Sultoni sebagai Direktur Penyelenggara dan Dr. M. Munawaroh, MM selaku Ketua…

1 jam ago

Mendesain Ruang untuk Brainstorming Kelompok yang Efektif: Menciptakan Lingkungan yang Mendorong Kreativitas dan Kolaborasi

Artikel "Designing Spaces for Effective Group Brainstorming" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, membahas…

5 jam ago

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

2 hari ago

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

3 hari ago

This website uses cookies.