BATAM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepuluan Riau (Kanwil DJP Kepri) melimpahkan tersangka berinisial dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan pada Rabu (11/11/2020).
Hal ini dibenarkan oleh Humas Kanwil DJP Kepri, Shobibur kepada SwaraKepri, Rabu (11/11/2020) sore.
“Iya benar, hari ini kami menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan atas nama A mewakili PT. EC ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk menempuh proses hukum berikutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Kepulauan Riau menetapkan Direktur PT EC berinisial A sebagai tersangka kasus tindak pidana perpajakan.
Kepala Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau, Slamet Sutantyo kepada awak media mengungkapkan tersangka diduga melakukan tindak pidana bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No.6 Tahun 1983 sttd UU No.16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujarnya di Kantor wilayah DJP Kepri, Lubuk Baja, Batam, Selasa (10/11/2020).
Kata dia, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan sengaja menutup-nutupi atau menyembunyikan kegiatan administrasi PT. EC area Riau daratan Siak, Kampar, Bangkinang, Tembilahan, Kuantan Singingi, Rengat, Pasir Pangaraian, tidak termasuk Pekanbaru dan Dumai.
“Tersangka hanya melaporkan kegiatan usaha area Bintan saja (seluruh Kepulauan Riau kecuali Batam dan Tanjung Pinang) sehingga kewajiban perpajakan yang dilaporkan seolah-olah wajar, serta tidak melaporkan seluruh nilai pembelian dan penjualannya ke dalam SPT Tahunan PPh Badan PT. EC tahun pajak 2013-2015,” jelasnya.
Atas perbuatan tersangka tersebut, kerugian pada pendapatan negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp2.597.299.199.
“Untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga dimiliki oleh tersangka sebesar Rp 3.334.000.000,” bebernya./Shafix
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.