Categories: BATAMHUKUM

Tersangka Kasus Pencurian di PT AMI Ajukan Praperadilan ke PN Batam

BATAM – Tersangka kasus pencurian dalam perusahaan PT AMI berinisial RI mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam terkait penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri beberapa waktu lalu.

Pengajuan Praperadilan ini diketahui diajukan pada Kamis 9 November 2023. Kemudian pada Selasa 21 November 2023 digelar sidang perdana dengan agenda menyerahkan bukti-bukti dari Pemohon kepada Hakim PN Batam.

Edward Sihotang selaku Kuasa Hukum Pemohon kepada SwaraKepri mengatakan, pengajuan Praperadilan dilakukan oleh kliennya karena dinilai adanya kecacatan hukum pada proses penanganan perkara ini karena kurangnya bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

“Karena ini kasus mengenai pencurian, tentu tidak mungkin orang mencuri barang miliknya sendiri. Pelapor harusnya membuktikan bahwa barang yang dicuri ini adalah miliknya. Sementara berdasarkan keterangan klien kami bahwa uang yang ada dalam no rekening tersebut (Pelapor) itu bukan milik si pelapor. Akan tetapi uang perusahaan yang dipindahkan ke rekening atas nama pelapor oleh Direktur perusahaan sehingga tidak ada kerugian si pelapor khususnya dalam hal ini. Maka kurang bukti lah penyidik kami anggap menetapkan klien kami sebagai tersangka, dilakukan penangkapan, serta penahanan,” jelasnya usai sidang Praperadilan di PN Batam, Selasa(21/11).

Edward Sihotang melanjutkan, uang-uang perusahaan PT AMI ini tidak hanya berada di rekening Maybank atas nama Lim Siew Lan saja. Akan tetapi juga disimpan di rekening deposito bank Danamon sebesar Rp20 Miliar, tabungan bank Danamon sebesar Rp206 juta, dan prima dollar bank Danamon sebesar SGD 8.100,28 (Rp20 Miliar) atas nama Lim Siew Lan.

“Jika memang benar uang di rekening Maybank ini adalah milik si pelapor secara pribadi, kenapa bisa Lim Siang Huat (Direktur PT AMI) memasukkan nomor rekening tersebut dalam voucher payment kalau tidak ada hubungannya dengan perusahaan. Makanya klien kami tidak merasa merasa bersalah dan tidak melakukan tindak pidana yang dimaksud, karena dia hanya mengerjakan pekerjaannya di perusahaan,” jelasnya.

Apalagi kata dia, unsur tindak pidana pencurian itu adalah perbuatan melawan hukum yang diperuntukkan untuk diri sendiri, sementara kliennya mentransferkan uang tersebut bukanlah ke rekeningnya secara pribadi, tetapi ditransfer kepada pengacara perusahaan dan pengacara pribadi (Tersangka ARR) Lim Siang Huat sesuai yang tertulis dalam voucher payment perusahaan untuk pembayaran jasa pengacara.

“Kami melihat justru konstruksi hukumnya saja sudah salah, karena klien kami melakukan pekerjaannya secara legal sesuai yang tertera dalam voucher payment tersebut. Dalam voucher payment ini disebutkan di situ nomor rekening tersebut sebagai sumber uang pembayaran jasa pengacara. Ke depannya jika kami melihat nanti apakah cukup untuk melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri atas kesewenang-wenangan ini akan kami laporkan juga demi penegakan hukum, karena kami menilai juga bahwa Polisi diduga melakukan pelanggaran Undang-undang Kepolisian maupun peraturan Kedisiplinan Kepolisian dalam penanganan perkara klien kami,” tutupnya./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Holding PTPN III (Persero) Perkuat Pengendalian Persediaan CPO melalui Stock Opname di KPBN Dumai

Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…

4 jam ago

Bittime Tanggapi Drama Pasar Aset Kripto, Ingatkan Pentingnya Literasi dan Strategi Investasi Berkelanjutan

Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…

4 jam ago

Pelabuhan Parepare Layani Puluhan Ribu Penumpang Selama Nataru

Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…

6 jam ago

Lokasoka Gandeng Ratusan UMKM Wujudkan Souvenir Bernilai dan Bermakna

Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…

8 jam ago

India Rayakan Hari Republik ke-77 di Jakarta, Tegaskan Kemitraan Strategis dengan Indonesia

Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…

8 jam ago

Direksi KAI Services Gelar Pertemuan Bersama Komunitas Pengguna KRL di Gambir

Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…

8 jam ago

This website uses cookies.