BATAM – Penyidikan terhadap penangkapan 1,037 ton Sabu pada 7 Februari 2018 yang diangkut dengan kapal ikan berbendera Singapura bernama Sunrise Glory di selat Philip perairan Batam telah selesai dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21).
Kepala BNN RI telah menyerahkan empat tersangka dan barang bukti kepada Tim JPU Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Senin (04/06/2018), di dermaga Fasharkan Mentigi Tanjunguban, Kec. Bintan Utara. Selanjutnya proses hukum akan ditangani langsung oleh Kejari Batam.
“Hari ini kita serahkan sebagian narkoba hasil tangkapan dan tersangka serta barang bukti kapal yang digunakan sebagai transportasi untuk membawa Narkoba ke Indonesia,” ungkap Komjen Pol. Drs. Heru Winarko pada saat melakukan serah terima tersangka dan barang bukti, pada Senin.
Sedangkan, sebelumnya telah dilakukan pemusnahan sebagian barang bukti Sabu di Jakarta, pada Jumat (04/05/2018).
Untuk empat tersangka yang dibawa ke Batam merupakan Warga Negara Taiwan. Keempat tersangka tersebut yaitu Hsieh Lai Fu (52), Huang Chiang (48), Chencun Hang (39) dan Chen Chien (52).
“Berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, keempat pelaku diancam akan dihukum mati,” ujar Direktur Narkotika Kejaksaan Agung RI, Edi Siswadi.
Penulis : Marina
Editor : Siska
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
This website uses cookies.