BATAM – Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri masih melakukan penyelidikan terkait kasus pria berinisial MN(21) yang menyetubuhi MS(15) yang masih di bawah umur.
Polisi menangkap MN(21) di kediamannya di Bengkong Palapa 1 Kavling Sentosa Blok C No 27, RT 007/RW 006, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam, Jumat(9/7/2021).
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian melalui Kasubdit IV AKBP Dhani Catra Nugraha mengungkapkan, tersangka melakukan perbuatannya dengan bujuk rayu terhadap korban.
“Dari hasil pengembangan kami, tidak ada tersangka lain. Tersangka melakukan perbuatannya dengan bujuk rayu terhadap si korban,” ujarnya Dhani, Rabu(14/7/2021).
Dhani mengatakan, dari pengakuan tersangka terungkap bahwa sudah lebih satu kali mengajak korban untuk berhubungan suami istri.
“Dari pengakuan tersangka, ternyata tidak hanya satu kali dia mengajak korban berhubungan suami istri. Ternyata sudah 2 kali dengan hotel yang berbeda,”bebernya.
“Pengakuan dari pelaku maupun korban sudah 7 kali mereka melakukan hubungan suami istri,”lanjutnya.
Kata Dhani, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,”pungkasnya./EDW